SAIBETIK- Kondisi jalan rusak dan berlubang di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam. LSM PRO RAKYAT menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung lalai menjalankan kewajiban pelayanan dasar, sementara anggaran daerah justru tersedot untuk hibah pembangunan gedung kantor aparat penegak hukum.
Jalan Rusak di Sukarame Jadi Ancaman Nyata
LSM PRO RAKYAT mengungkapkan buruknya kondisi sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sukarame, antara lain Jalan Pulau Damar Kelurahan Way Dadi, Jalan Pulau Legundi, Jalan Pulau Sebesi Kelurahan Sukarame hingga Sukarame Baru. Jalan-jalan tersebut mengalami kerusakan parah dan dipenuhi lubang, namun hingga kini belum mendapat penanganan memadai dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ironisnya, ruas jalan tersebut merupakan akses utama aktivitas harian masyarakat. Ribuan warga melintas setiap hari, mulai dari mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pegawai KPU Kota, hingga aparatur Dinas PUPR, DLH, dan Puskesmas Rawat Inap Sukarame. Jalan itu juga menjadi jalur orang tua yang mengantar anak ke SMPN 24 serta SMAN 12 dan SMKN 7.
Aparatur Pemerintah Ikut Melintas Jalan Berlubang
Kondisi memprihatinkan itu semakin disorot karena pegawai Dinas PUPR Kota Bandar Lampung dan pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sendiri setiap hari melintasi jalan rusak tersebut menuju kantor.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., Minggu (1/2/2026), menilai kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki mencerminkan lemahnya prioritas anggaran pemerintah kota.
“Hibah hampir ratusan miliar rupiah untuk pembangunan gedung kantor APH telah mengacaukan postur keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dampaknya langsung dirasakan rakyat. Jalan berlubang dibiarkan, keselamatan publik terabaikan. Ini bukti kebijakan fiskal yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Aqrobin.
Tragedi Korban Jiwa Jadi Peringatan Serius
LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan tragedi memilukan yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Pulau Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru. Sepasang suami istri pedagang sayur meninggal dunia setelah terjatuh saat menghindari lubang jalan.
“Ini bukan lagi soal infrastruktur rusak, tapi ancaman nyata terhadap nyawa warga. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pemerintah kota patut dimintai pertanggungjawaban atas potensi korban berikutnya,” ujar Johan Alamsyah.
Potensi Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa kelalaian dalam pemeliharaan jalan dapat berimplikasi hukum. Beberapa regulasi yang dinilai relevan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat (1)–(3), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
“Jika ada kendaraan rusak, warga luka, atau korban jiwa akibat jalan berlubang, itu masuk kategori kelalaian pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat dirugikan,” kata Johan.
Desakan Perbaikan Segera
LSM PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memperbaiki ruas-ruas jalan utama yang rusak. Aqrobin menegaskan bahwa perbaikan jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar proyek pembangunan.
“Jangan biarkan jalan berlubang menjadi kuburan berjalan bagi warga. Pemerintah harus segera turun tangan sebelum jatuh korban berikutnya,” ujarnya.
Johan menambahkan, “Atau menunggu sampai keluarga pejabat atau orang penting menjadi korban akibat jalan berlubang.”***










