SAIBETIK- Polemik penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kian menguat. Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, menuding Pemerintah Kota Bandar Lampung memanfaatkan media massa untuk membentuk opini publik terkait legitimasi SMA Swasta Siger, di tengah dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panji Nugraha AB, yang dikenal dengan sebutan Panji Padang Ratu, menyoroti keseragaman judul dan narasi di sejumlah media arus utama yang menampilkan dukungan berbagai pihak terhadap SMA Swasta Siger. Menurutnya, pola tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan fakta hukum.
“Kok bisa banyak media membuat judul dan narasi yang sama. Bukan tidak mungkin media mainstream dimanfaatkan untuk membungkam fakta terkait penyelenggaraan SMA Siger,” ujar Panji, Sabtu, 31 Januari 2026.
Dugaan Pelanggaran UU Pemerintahan Daerah
Panji menilai, substansi persoalan SMA Swasta Siger tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah, termasuk batasan peran pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pendidikan menengah atas.
Ia menyebut, dugaan ketergantungan SMA Swasta Siger terhadap dana dan aset APBD serta APBN berpotensi melanggar prinsip dasar penyelenggaraan sekolah swasta. Panji memaparkan sejumlah praktik yang dinilainya tidak sejalan dengan regulasi, antara lain inisiasi pendirian sekolah swasta oleh pemerintah kota, keterlibatan pemerintah dalam pengaturan penerimaan peserta didik baru, hingga penggunaan aset dan sumber daya aparatur sipil negara.
“Pemkot tidak seharusnya menginisiasi pendirian SMA swasta, mengatur PPDB-nya, menempatkan ASN sebagai pengelola, apalagi menggunakan gedung dan aset sekolah negeri untuk operasional SMA swasta,” katanya.
FKSS Siap Dukung Pendidikan Gratis
Di sisi lain, Ketua Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kota Bandar Lampung, Suprihatin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program pengentasan angka putus sekolah di jenjang SMA. Bahkan, FKSS menyatakan siap mendukung kebijakan pendidikan gratis bagi masyarakat pra sejahtera.
“Pada prinsipnya kami siap mengakomodir keinginan wali kota untuk pendidikan gratis. Tapi selama ini kami tidak pernah diajak bicara,” ujar Suprihatin.
Menurutnya, komunikasi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan organisasi sekolah swasta menjadi kunci agar kebijakan pendidikan tidak menimbulkan ketimpangan dan merugikan pihak lain yang selama ini berjuang secara mandiri.
Harapan Bertemu Wali Kota
FKSS berharap adanya ruang dialog langsung dengan Wali Kota Bandar Lampung untuk membahas konsep pendidikan gratis secara adil dan berkelanjutan. Suprihatin menilai, tanpa koordinasi yang jelas, kebijakan yang diambil justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan.
“Kami ingin bertemu wali kota, duduk bersama, mencari solusi pendidikan gratis tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan keberlangsungan sekolah swasta,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan lanjutan.***








