SAIBETIK- Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial Y.R. (32) ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan warga terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya yang berada di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kami kemudian bergerak menuju rumahnya dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Noviarif.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sukarandek II, Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi. Saat itu sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 4024 DAT milik korban diparkir di teras rumah dan rencananya akan digunakan untuk berangkat ke sekolah.
Ketika pelapor berada di dalam rumah, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor dari arah teras. Saat keluar untuk memeriksa, pelapor melihat sepeda motor tersebut sedang dituntun oleh seorang pria yang tidak dikenal. Pelaku kemudian mencoba menghidupkan mesin kendaraan dan berusaha melarikan diri.
Melihat kejadian tersebut, pelapor langsung mengejar pelaku dan menarik sepeda motor dari arah belakang hingga kendaraan tersebut roboh. Sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar, pelapor berusaha menghentikan pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah belakang rumah warga.
Beberapa warga yang mendengar teriakan pelapor sempat ikut melakukan pengejaran. Meski demikian, pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran warga pada saat itu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sragi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang berada di rumahnya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 4024 DAT, satu lembar STNK kendaraan, serta surat keterangan BPKB sepeda motor tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang diberikan warga sangat membantu proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Noviarif.
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif serta mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***








