SAIBETIK- Polemik pendirian dan operasional SMA Swasta Siger kini memasuki fase krusial. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dijadwalkan melakukan verifikasi faktual terhadap sekolah tersebut, sebuah langkah yang dinilai akan menentukan arah keadilan tata kelola pendidikan menengah swasta di Lampung.
Hasil verfak SMA Siger bukan sekadar soal kelanjutan satuan pendidikan, melainkan juga menyangkut konsistensi penegakan regulasi, keadilan alokasi anggaran, serta keberlangsungan SMA dan SMK swasta lain yang selama ini bertahan dengan prinsip kemandirian.
Menanti Keputusan Disdikbud Provinsi Lampung
Sejumlah pihak kini menunggu apakah Disdikbud Provinsi Lampung akan merekomendasikan kelanjutan SMA Swasta Siger, memberikan opsi perbaikan, atau justru menghentikan penyelenggaraannya. Proses verifikasi faktual menjadi pintu masuk untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan dan tata kelola anggaran.
Ketua Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kota Bandar Lampung, Suprihatin, menilai verfak ini harus dilakukan secara objektif dan transparan. Menurutnya, persoalan SMA Siger telah melampaui kontroversi administratif dan menyentuh rasa keadilan bagi sekolah swasta lainnya.
Ketergantungan Anggaran Jadi Sorotan
Suprihatin tak menampik bahwa SMA Swasta Siger diketahui memiliki ketergantungan terhadap aliran dana dan aset yang bersumber dari APBD maupun APBN. Ketergantungan tersebut, kata dia, berpotensi berlanjut dan menimbulkan preseden bagi sistem pengelolaan pendidikan swasta.
Ia juga menyinggung pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang secara terbuka menyampaikan dukungan terhadap keberlangsungan SMA Siger, meskipun telah ada pengingat dari DPRD terkait aturan perundang-undangan pendidikan dan pengelolaan anggaran.
FKSS Pegang Komitmen Kadisdikbud Lampung
Di tengah polemik tersebut, FKSS Bandar Lampung memilih menunggu hasil verfak sambil memegang komitmen Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, terhadap keberadaan dan perlindungan SMA swasta.
“Saya lupa tepatnya kapan, tapi Pak Kadis sudah pernah menyampaikan komitmennya terhadap SMA swasta. Itu yang kami pegang. Disdikbud juga tahu bagaimana SMA dan SMK swasta selama ini berjuang mandiri, tertatih, tapi tetap menjaga profesionalitas dan marwah pendidikan,” ujar Suprihatin, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan yang adil dan tidak menimbulkan kecemburuan struktural di antara penyelenggara pendidikan swasta.
Soal Persetujuan Sekolah Sekitar
FKSS juga menyoroti proses pendirian SMA Swasta Siger yang dinilai tidak melibatkan sekolah-sekolah di sekitarnya. Padahal, persetujuan atau rekomendasi dari satuan pendidikan sekitar merupakan salah satu syarat administratif pendirian sekolah baru.
“SMA Siger selama ini belum pernah meminta persetujuan dengan SMA di sekitarnya, apalagi berdialog dengan kami di FKSS,” kata Suprihatin.
Ia menilai komunikasi dan dialog seharusnya menjadi fondasi awal agar kehadiran sekolah baru tidak memicu konflik maupun ketimpangan.
Disdikbud Minta Publik Tunggu Hasil Verfak
Sementara itu, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengonfirmasi bahwa timnya akan melakukan verifikasi faktual ke SMA Siger dalam waktu dekat. Namun ia belum memastikan jadwal pasti dan meminta semua pihak menunggu hasil resmi.
“Tunggu saja dulu ya. Nanti Senin saya pastikan terkait hari dan waktu verfak,” ujarnya, Sabtu, 31 Januari 2026.
Hasil verfak ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan regulasi pendidikan di Lampung. Publik menanti apakah keputusan Disdikbud akan menjadi berkah bagi sistem pendidikan atau justru meninggalkan preseden buruk bagi SMA dan SMK swasta lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait lainnya dan membuka ruang klarifikasi lanjutan.***









