• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Januari 29, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Kepastian Hukum Tanah Diperkuat, PTSL 2025 Menyasar Dua Pekon

Melda by Melda
29/01/2026
in Pringsewu, REDAKSI
Kepastian Hukum Tanah Diperkuat, PTSL 2025 Menyasar Dua Pekon

SAIBETIK- Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali memperkuat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Sebanyak 310 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 dibagikan kepada warga Pekon Wates Timur dan Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Selasa, 28 Januari 2026.

Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah konkret negara dalam mencegah sengketa pertanahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset tanah milik warga.

Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum Tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, mengatakan program PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

BeritaTerkait

Amankan Aset Daerah, BPN Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat ke Pemkab

Program PTSL 2025, Puluhan Warga Gadingrejo Timur Terima Sertipikat Tanah

“Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata kehadiran negara. Dengan sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum yang sah dan diakui,” ujar Ulin Nuha di sela kegiatan.

Ratusan Sertipikat Dibagikan di Dua Pekon

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 200 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dibagikan kepada warga Pekon Wates Timur. Sementara itu, 110 sertipikat lainnya diserahkan kepada masyarakat Pekon Tambahrejo Barat.

Total keseluruhan sertipikat yang dibagikan berjumlah 310 sertipikat, sesuai dengan kuota Program PTSL Tahun Anggaran 2025 untuk wilayah Kecamatan Gadingrejo.

Dorong Pencegahan Sengketa dan Nilai Ekonomi Tanah

Ulin Nuha menjelaskan, sertipikasi tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mencegah konflik agraria di tingkat masyarakat.

“Dengan sertipikat, potensi sengketa bisa ditekan. Selain itu, tanah memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan bisa dimanfaatkan untuk akses permodalan,” jelasnya.

Antusiasme Warga Sambut Sertipikat Tanah

Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung tertib dan lancar. Acara tersebut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, aparatur pemerintahan pekon, serta masyarakat penerima sertipikat.

Antusiasme warga tampak jelas saat menerima sertipikat tanah yang telah lama dinantikan. Banyak warga mengaku lega karena kini kepemilikan tanah mereka memiliki dasar hukum yang kuat.

PTSL Jadi Pilar Tertib Administrasi Pertanahan

Melalui Program PTSL Tahun Anggaran 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus mendorong pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Program ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan serta pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: bpn pringsewupertanahan LampungProgram PTSL 2025PTSL PringsewuSertipikat Tanah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Citra Pendidik Tercoreng, Guru PPPK Diduga Jadi Pengedar Sabu

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kepastian Hukum Tanah Diperkuat, PTSL 2025 Menyasar Dua Pekon

Kepastian Hukum Tanah Diperkuat, PTSL 2025 Menyasar Dua Pekon

29/01/2026
Citra Pendidik Tercoreng, Guru PPPK Diduga Jadi Pengedar Sabu

Citra Pendidik Tercoreng, Guru PPPK Diduga Jadi Pengedar Sabu

28/01/2026
Ketika “K” Jadi Simbol, Rekam Jejak Korupsi Partai Kembali Dibuka

Ketika “K” Jadi Simbol, Rekam Jejak Korupsi Partai Kembali Dibuka

28/01/2026
Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Jaga Independensi Institusi

Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Jaga Independensi Institusi

28/01/2026
Dari Bandar Lampung ke Jakarta: Kontroversi SMA Siger Makin Meluas

Dari Bandar Lampung ke Jakarta: Kontroversi SMA Siger Makin Meluas

28/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved