• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Januari 28, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Citra Pendidik Tercoreng, Guru PPPK Diduga Jadi Pengedar Sabu

Melda by Melda
28/01/2026
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Citra Pendidik Tercoreng, Guru PPPK Diduga Jadi Pengedar Sabu

SAIBETIK-  Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus narkotika. Aparat Polres Pringsewu membongkar praktik peredaran sabu yang diduga melibatkan pasangan kekasih, dengan salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena menyeret figur pendidik yang seharusnya menjadi teladan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pardasuka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial RR (34) pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Penggerebekan Awal dan Temuan Barang Bukti

Dalam penggeledahan awal, petugas Satuan Reserse Narkoba menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana RR. Selain itu, satu unit telepon seluler turut diamankan karena diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

BeritaTerkait

Residivis Narkoba di Pringsewu Ditangkap Lagi, Hanya 2 Tahun Bebas dari Penjara

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Penangkapan tersangka RR adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Dari tangan tersangka, kami menemukan sabu siap edar,” ujar Iptu Laksono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).

Pengembangan Kasus, Kekasih Turut Diamankan

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar 30 menit kemudian, petugas mengamankan kekasih RR, berinisial RP (33), di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu di saku baju RP. Pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta lain. RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu alat hisap sabu atau bong, dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 16 paket sabu siap edar.

Peran Tersangka dan Motif Penjualan

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga kedua tersangka memiliki pembagian peran yang jelas. RR diduga bertugas mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP berperan menyimpan stok narkotika sekaligus mengelola uang hasil penjualan.

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kegiatan ini telah berlangsung lebih dari enam bulan,” ungkap Iptu Laksono.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian uang tersebut bahkan disebut akan dipakai sebagai persiapan pernikahan.

Sorotan Profesi Guru PPPK

Fakta bahwa salah satu tersangka merupakan guru PPPK menjadi sorotan tersendiri. Aparat kepolisian menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti status kepegawaian tersangka sesuai ketentuan hukum dan disiplin aparatur sipil negara.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara ini.

Ancaman Hukuman Menanti

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: guru pppk terjerat narkobakasus narkoba lampungperedaran sabu pringsewusabu siap edarsatnarkoba polres pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketika “K” Jadi Simbol, Rekam Jejak Korupsi Partai Kembali Dibuka

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Citra Pendidik Tercoreng, Guru PPPK Diduga Jadi Pengedar Sabu

Citra Pendidik Tercoreng, Guru PPPK Diduga Jadi Pengedar Sabu

28/01/2026
Ketika “K” Jadi Simbol, Rekam Jejak Korupsi Partai Kembali Dibuka

Ketika “K” Jadi Simbol, Rekam Jejak Korupsi Partai Kembali Dibuka

28/01/2026
Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Jaga Independensi Institusi

Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Jaga Independensi Institusi

28/01/2026
Dari Bandar Lampung ke Jakarta: Kontroversi SMA Siger Makin Meluas

Dari Bandar Lampung ke Jakarta: Kontroversi SMA Siger Makin Meluas

28/01/2026
Pura-Pura Menolong di Jalinsum, Dua Pelaku Rampok Korban Hampir Rp10 Juta

Pura-Pura Menolong di Jalinsum, Dua Pelaku Rampok Korban Hampir Rp10 Juta

28/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved