SAIBETIK- Gelontoran hibah Rp60 miliar Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung kini berbuntut panjang. LSM PRO RAKYAT menilai kebijakan tersebut menjadi pemicu lahirnya pola pengelolaan anggaran yang ugal-ugalan, termasuk pemberian hibah kepada Yayasan SMA Swasta Siger yang diduga belum memenuhi syarat legalitas dan administratif.
Hibah Besar Dinilai Ciptakan Rasa Kebal Hukum
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa hibah pembangunan gedung kantor Kejati Lampung senilai Rp60 miliar telah menciptakan situasi penyimpangan anggaran yang bersifat akut dan sistemik. Dampaknya, menurut LSM ini, mulai terlihat dari keberanian Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan hibah kepada Yayasan SMA Swasta Siger yang belum memiliki izin operasional, belum terdaftar di Dapodik, dan baru berdiri pada pertengahan 2025.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Selasa (27/1/2026), di kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman.
“Setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menerima hibah Rp60 miliar, kami melihat Pemerintah Kota Bandar Lampung makin ugal-ugalan dalam menggunakan anggaran negara. Kini hibah diberikan kepada lembaga pendidikan swasta yang bahkan belum punya izin operasional. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap aturan hukum,” kata Aqrobin.
Diduga Langgar Banyak Regulasi
Aqrobin menyebut, pemberian hibah kepada SMA Swasta Siger bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (5), Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 132 ayat (2), PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 34 ayat (1), Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 6 sampai 10 dan Pasal 28, serta Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik.
“Sekolah yang belum berizin, belum beroperasi resmi, bahkan belum masuk Dapodik sudah diberi hibah APBD. Pemerintah Kota seolah kehilangan kontrol karena merasa mendapat legitimasi setelah Kejati Lampung menerima hibah puluhan miliar,” ujarnya.
Laporan Dialihkan ke Kejagung
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung, melainkan langsung ke Kejaksaan Agung RI.
“Kami tidak mungkin melapor ke Kejati Lampung karena mereka sendiri penerima hibah Rp60 miliar. Ini jelas konflik kepentingan dan berpotensi menghilangkan objektivitas,” kata Johan.
Ia menilai, kasus hibah SMA Siger bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan yang menunjukkan pengabaian rambu hukum oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Setelah hibah raksasa ke Kejati, Pemkot seolah merasa kebal. Kini berani memberikan hibah ke yayasan SMA swasta yang belum sah secara hukum. Ini berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.
Empat Dugaan Pelanggaran Serius
LSM PRO RAKYAT mengidentifikasi sedikitnya empat dugaan pelanggaran serius. Pertama, hibah diberikan kepada lembaga yang belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Dapodik. Kedua, prosedur hibah APBD dinilai tidak memenuhi unsur urgensi, kelayakan, dan analisis manfaat. Ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah. Keempat, hibah Rp60 miliar kepada Kejati Lampung dinilai menciptakan kebijakan permisif yang membuat pelanggaran lanjutan seolah aman dilakukan.
“Kami ingin menegaskan, tidak ada pejabat yang kebal hukum. APBD bukan uang pribadi yang bisa dipakai semaunya,” tegas Aqrobin.
Johan Alamsyah menambahkan, jika penegak hukum diam dalam situasi konflik kepentingan, maka masyarakat yang akan menjadi korban.
“Ini bukan soal siapa berkuasa, tapi bagaimana aturan ditegakkan. Jika aturan ditabrak dan dibiarkan, potensi korupsi terbuka lebar,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT memastikan akan menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan Presiden Prabowo Subianto dengan dua fokus utama, yakni dugaan pelanggaran hukum hibah Rp60 miliar ke Kejati Lampung dan dugaan pelanggaran penggunaan anggaran negara dalam hibah kepada Yayasan SMA Swasta Siger.










