SAIBETIK- Ombudsman RI menyoroti polemik SMA Siger Bandar Lampung, memperingatkan potensi kerugian bagi siswa terkait kepastian ijazah dan hak pendidikan dasar.
Polemik SMA Siger Jadi Sorotan Ombudsman
Meski belum menerima laporan resmi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menaruh perhatian serius terhadap polemik yang terjadi di SMA Swasta Siger, Kota Bandar Lampung. Ia menekankan bahwa permasalahan administratif sekolah bisa berdampak langsung pada peserta didik.
Dapodik dan Hak Dasar Siswa
“Kami memang belum tahu persis persoalannya seperti apa. Tapi dari sisi pelayanan pendidikan, ini harus dilihat dari dapodiknya. Terlepas itu negeri atau swasta, dapodik berdampak langsung ke peserta didik,” ujar Nur Rakhman, Selasa, 27 Januari 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa administrasi bukan sekadar urusan meja, tetapi menyentuh hak dasar siswa, terutama kepastian penerbitan ijazah.
Ancaman Nyata bagi Kepastian Ijazah
Nur Rakhman mengingatkan, persoalan yang berlarut dapat merugikan murid. “Memang dapodik sifatnya administratif, tapi dampaknya langsung ke siswa. Jangan sampai mereka dirugikan. Peserta didik punya hak mutlak untuk mendapatkan ijazah,” tegasnya.
Jalur Aduan untuk Siswa dan Wali Murid
Ombudsman membuka jalur aduan bagi siswa dan wali murid yang merasa dirugikan. Langkah pertama, laporan harus disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada respons, Ombudsman siap turun tangan.
“Kalau sudah dilaporkan ke dinas tapi tidak ada tanggapan selama 14 hari, silakan lapor ke kami. Ombudsman akan menindaklanjuti,” jelas Nur Rakhman.
Legalitas Sekolah dan Dana Hibah
Nur Rakhman juga menyoroti soal legalitas SMA Siger dan aliran dana hibah, mendorong transparansi agar tidak ada hak siswa yang dikorbankan. “Kalau memang belum terdaftar, ya harus segera diproses. Jangan sampai peserta didik—baik di sekolah swasta—menjadi korban. Mereka harus lulus dan mendapatkan bukti telah bersekolah,” pungkasnya.***





