SAIBETIK- Sorotan atas pengelolaan SMA Swasta Siger di Bandar Lampung kian menguat. Panglima Laskar Muda Lampung, Misrul, secara terbuka meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk jujur kepada publik terkait status dan kepemilikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Menurut Misrul, selama ini narasi yang disampaikan wali kota cenderung sepihak dan mengatasnamakan kepentingan rakyat kecil, tanpa disertai kejelasan dokumen hukum dan struktur yayasan yang menaungi SMA Swasta Siger.
“Kita ini enggak tahu ideologinya apa, juntrungannya siapa. Undang-undang bertanda tangan presiden saja tidak dipedulikannya,” kata Misrul, Selasa, 27 Januari 2026.
Klaim Pendidikan Gratis Dipertanyakan
Misrul menilai Eva Dwiana kerap bersembunyi di balik narasi emosional, termasuk tangisan dan isu kemiskinan, tanpa menjawab substansi persoalan tata kelola pendidikan. Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman video yang menunjukkan adanya transaksi jual beli modul pembelajaran di SMA Swasta Siger.
“Dalam video itu, anak-anak mengaku membeli modul Rp15 ribu untuk satu mata pelajaran. Mana yang katanya anggaran untuk rakyat miskin? Transaksi jual beli masih terjadi,” ungkap Misrul.
Ia menegaskan, jika SMA Swasta Siger benar diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, maka praktik pungutan semacam itu seharusnya tidak terjadi.
Tantangan Buka Kepemilikan Yayasan
Lebih jauh, Misrul menantang Eva Dwiana untuk secara terbuka menyampaikan status SMA Swasta Siger yang menurutnya bukan milik pemerintah daerah. Ia juga meminta wali kota berani mengungkap hubungan pihak-pihak tertentu di dalam Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
“Kalau dia berani, sebut dong untuk apa saudara kembarnya di yayasan penerima APBD itu. Kan enggak berani, cuma nangis terus bilang ini untuk rakyat,” katanya.
Nama Eka Afriana, menurut Misrul, kerap luput disebut dalam penjelasan resmi wali kota, padahal dinilai memiliki keterkaitan penting dalam struktur yayasan.
Dana APBD dan Persoalan Hukum
Yang membuat Misrul semakin prihatin, adalah rencana Pemerintah Kota Bandar Lampung mengajukan anggaran sekitar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk menopang Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Ia menilai, alih-alih mengakui kekeliruan dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger yang dinilai belum memiliki dasar hukum kuat, wali kota justru terkesan menantang peraturan perundang-undangan.
“Sebutin aja terus terang, jujur. Yayasan itu punya siapa. Jangan atasnamakan rakyat miskin terus,” pungkas Misrul.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Wali Kota Bandar Lampung terkait kepemilikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun keterkaitan nama-nama yang dipersoalkan. Publik kini menanti, apakah wali kota berani membuka tabir yang selama ini dinilai luput dari klaim resminya.***









