• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 26, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung lampung Selatan

LSM PRO RAKYAT: Perpindahan Desa Harus Legal, Bukan Sekadar Kesepakatan Politik

Melda by Melda
26/01/2026
in lampung Selatan, REDAKSI
LSM PRO RAKYAT: Perpindahan Desa Harus Legal, Bukan Sekadar Kesepakatan Politik

SAIBETIK- Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung, ke Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan.

LSM PRO RAKYAT menegaskan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat desa, namun mengingatkan bahwa perpindahan wilayah administratif tidak boleh dilakukan secara serampangan dan harus tunduk sepenuhnya pada aturan perundang-undangan.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa perpindahan desa bukan sekadar persoalan kesepakatan politik atau deklarasi sepihak, melainkan proses hukum yang memiliki tahapan ketat.

BeritaTerkait

Transparansi Mandek, Pangdam Dorong Deddy Amrullah Pimpin Bandar Lampung

Dugaan Penyimpangan APBD 2025, LSM PRO RAKYAT Minta BPK RI Lampung Bertindak Transparan

“LSM PRO RAKYAT mendukung aspirasi masyarakat delapan desa, bahkan kami juga menyarankan agar Desa Way Hui dan Desa Sabah Balau dikaji. Namun kami tegaskan, proses ini wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri terkait penegasan batas wilayah,” ujar Aqrobin AM, Senin (26/1/2026).

Menurut Aqrobin, hingga saat ini pemerintah pusat belum membuka kebijakan perluasan wilayah kabupaten atau kota, sehingga setiap upaya penyesuaian batas harus dilakukan secara hati-hati dan legal.

“Jangan sampai penyesuaian batas wilayah ini diselipkan untuk kepentingan perluasan Kota Bandar Lampung. Kalau dipaksakan, itu berpotensi melanggar hukum dan mencederai tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Prosedur Hukum Tak Bisa Dilanggar

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa perpindahan desa tidak cukup hanya berlandaskan persetujuan masyarakat dan pemerintah provinsi. Ada prosedur hukum yang wajib dipenuhi secara berlapis.

“Harus ada persetujuan Bupati Lampung Selatan, Wali Kota Bandar Lampung, DPRD di masing-masing daerah, hingga pengesahan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika satu saja dilewati, maka prosesnya cacat hukum,” jelas Johan.

Ia menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan urusan emosional, melainkan soal kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

LSM PRO RAKYAT Siap Kawal dan Tempuh Jalur Hukum

Johan juga menegaskan komitmen LSM PRO RAKYAT untuk mengawal proses ini secara ketat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum.

“Kami ingatkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan regulasi. Jika ditemukan penyimpangan, kami siap membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri maupun aparat penegak hukum,” katanya.

LSM PRO RAKYAT menilai penyesuaian batas wilayah tidak boleh dijadikan alat politik, proyek kepentingan, atau jalan pintas untuk memperluas wilayah Kota Bandar Lampung secara terselubung.

Aqrobin menutup dengan penegasan bahwa niat baik harus sejalan dengan hukum.

“Kami mendukung perpindahan desa jika benar-benar demi kepentingan masyarakat dan sesuai aturan. Tapi kami juga akan menjadi garda terdepan melawan setiap pelanggaran hukum. Jangan sampai niat baik berubah jadi masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BANDAR LAMPUNGBatas WilayahLampung SelatanLSM PRO RAKYATPemerintahan DaerahPerpindahan DesaUU 23 Tahun 2014
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sekolah Siger Disorot DPRD, Legalitas Jadi Garis Merah

Next Post

Menulis dengan Hati: Maaf untuk Guru SMA Siger

Next Post
Menulis dengan Hati: Maaf untuk Guru SMA Siger

Menulis dengan Hati: Maaf untuk Guru SMA Siger

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Menulis dengan Hati: Maaf untuk Guru SMA Siger

Menulis dengan Hati: Maaf untuk Guru SMA Siger

26/01/2026
LSM PRO RAKYAT: Perpindahan Desa Harus Legal, Bukan Sekadar Kesepakatan Politik

LSM PRO RAKYAT: Perpindahan Desa Harus Legal, Bukan Sekadar Kesepakatan Politik

26/01/2026
Sekolah Siger Disorot DPRD, Legalitas Jadi Garis Merah

Sekolah Siger Disorot DPRD, Legalitas Jadi Garis Merah

26/01/2026
Ketika Sekolah Jalan, Hukum Pilih Duduk

Ketika Sekolah Jalan, Hukum Pilih Duduk

26/01/2026
Transparansi Mandek, Pangdam Dorong Deddy Amrullah Pimpin Bandar Lampung

Transparansi Mandek, Pangdam Dorong Deddy Amrullah Pimpin Bandar Lampung

26/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved