SAIBETIK- Kontroversi penyelenggaraan SMA Siger di Kota Bandar Lampung kembali memantik perdebatan publik, terutama terkait tata kelola anggaran pendidikan dan relasi kekuasaan dalam pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Di tengah kebutuhan peningkatan mutu pendidikan, muncul pertanyaan mendasar: apakah arah penggunaan APBD sudah sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan publik?
Nama Yayasan Siger Prakarsa Bunda menjadi sorotan bukan karena penggunaan simbol daerah oleh pihak swasta semata, melainkan karena keterkaitannya dengan figur kepala daerah. Sesuai penamaannya, yayasan tersebut diprakarsai oleh Eva Dwiana, Wali Kota Bandar Lampung, yang secara terbuka mengakui kedekatannya dengan panggilan “Bunda” dalam sebuah podcast publik.
Sorotan pada Yayasan dan Status Kepemilikan
Dalam polemik SMA Siger Bandar Lampung, publik menaruh perhatian pada status yayasan yang disebut-sebut sebagai milik pemerintah daerah dan dibiayai APBD. Namun, berdasarkan akta notaris, Yayasan Siger Prakarsa Bunda berstatus sebagai badan hukum swasta.
Perbedaan antara klaim kepemilikan dan status hukum inilah yang memunculkan kritik soal akuntabilitas. Terlebih, penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar SMA Siger memanfaatkan fasilitas negara, sebuah praktik yang dinilai perlu pengawasan ketat agar tidak menyalahi aturan pengelolaan aset publik.
Relasi Kekuasaan dan Konflik Kepentingan
Polemik kian menguat setelah terungkap bahwa salah satu pendiri sekaligus pengurus yayasan adalah Eka Afriana, saudari kembar Eva Dwiana. Saat ini, Eka Afriana menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Asisten Pemerintahan di Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan, terutama ketika dokumen perencanaan anggaran menunjukkan adanya rencana pengucuran dana lebih dari Rp1 miliar pada APBD 2026 untuk yayasan tersebut. Sebelumnya, pada perubahan anggaran 2025, juga tercatat rencana alokasi ratusan juta rupiah.
“Anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada penguatan sekolah negeri dan bantuan yang adil bagi seluruh lembaga pendidikan, bukan terkonsentrasi pada satu yayasan,” ujar Misrul, Panglima Ormas Ladam, yang sejak awal menyuarakan kekhawatiran atas arah kebijakan ini.
Anggaran Pendidikan dan Skala Prioritas
Besaran anggaran yang direncanakan menuai kritik karena dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan operasional yayasan. SMA Siger diketahui menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan belajar mengajar, sehingga tidak memerlukan investasi infrastruktur besar seperti yayasan pendidikan swasta lainnya.
Bahkan, sempat muncul wacana pengalihfungsian Terminal Panjang untuk menopang operasional yayasan, sebuah rencana yang memicu kecemasan publik terhadap arah kebijakan tata kota dan pendidikan.
Dalam konteks ini, perdebatan bukan semata soal legalitas, melainkan etika pengelolaan APBD. Anggaran pendidikan Bandar Lampung dinilai semestinya diarahkan untuk memperluas akses, meningkatkan kualitas guru, serta memastikan siswa memperoleh hak dasar pendidikan, termasuk ijazah, tanpa hambatan administratif.
Alarm Dini bagi Tata Kelola Pendidikan
Kritik terhadap SMA Siger dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda dipandang sebagai alarm dini bagi tata kelola pendidikan di Bandar Lampung. Kota ini bukan milik segelintir elite atau keluarga pejabat, melainkan ruang bersama bagi seluruh warga yang juga memiliki inisiatif dan yayasan pendidikan swasta.
Warga berharap pemerintah daerah membuka ruang kolaborasi yang adil, transparan, dan berbasis regulasi. Dukungan hibah pendidikan, jika diberikan, seharusnya melalui mekanisme terbuka dan setara, sehingga tujuan membangun sumber daya manusia benar-benar tercapai tanpa menimbulkan kecurigaan publik.***







