SAIBETIK- Sikap Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, kini menjadi bahan kajian penting di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran SMA Siger. Perbedaan sikap dan pernyataan yang muncul dalam rentang waktu singkat justru memperkuat pertanyaan publik soal tata kelola yayasan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBD.
Pada 11 Desember 2025, Khaidarmansyah sempat dimintai konfirmasi terkait gagalnya rencana anggaran Rp1,35 miliar untuk yayasan, yang salah satu pengurusnya merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Namun, saat itu ia memilih tidak memberikan komentar dan meminta agar klarifikasi diarahkan langsung ke Dinas Pendidikan.
Enggan Klarifikasi, Lalu Muncul dengan Narasi Transparansi
Permohonan klarifikasi kepada Khaidarmansyah dilakukan dengan menegaskan posisinya sebagai Ketua Yayasan. Namun setelah itu, tidak ada jawaban lanjutan. Sikap tersebut berubah pada Sabtu, 24 Januari 2026, ketika Khaidarmansyah tiba-tiba muncul memberikan klarifikasi melalui media yang selama ini tidak dikenal intens mengulas polemik SMA Siger.
Dalam klarifikasinya, Khaidarmansyah menyebut prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan di ruang publik, terutama terkait aliran anggaran yang disebut keluar tanpa persetujuan DPRD.
Bagaimana mungkin anggaran yang tidak mendapat persetujuan dewan dapat dikategorikan transparan dan akuntabel? Pertanyaan ini menguat karena fakta aliran dana baru terungkap setelah informasi tersebut bocor ke publik.
Latar Belakang Hukum dan Administrasi Dipertanyakan
Khaidarmansyah dikenal memiliki latar belakang akademik dan birokrasi yang kuat. Ia bergelar magister hukum, pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah serta Kepala Bapperida Kota Bandar Lampung. Dengan latar tersebut, ia dinilai memahami dengan baik tertib administrasi dan regulasi keuangan daerah.
Namun, fakta menunjukkan akta notaris yayasan penerima hibah baru terbit pada 31 Juli 2025. Padahal, SMA Swasta Siger telah membuka pendaftaran peserta didik baru pada 9–10 Juli 2025 dengan memanfaatkan aset negara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan prosedural sejak awal pendirian sekolah.
Peran Pemerintah Kota dan Bantahan Dinas
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebelumnya menyatakan telah mengantongi persetujuan dari pihak provinsi terkait penyelenggaraan SMA Siger. Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan DPMPTSP yang menegaskan seluruh proses harus taat aturan.
Kontradiksi ini semakin mempertegas bahwa persoalan SMA Siger tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak simpul kebijakan dan kewenangan.
Ketimpangan Perlakuan terhadap Sekolah Swasta
Selain berlatar belakang hukum, Khaidarmansyah juga merupakan sarjana pendidikan dan diketahui berprofesi sebagai dosen. Posisi ini dinilai membuatnya memahami kondisi riil SMA dan SMK swasta di Lampung.
Saat ini, banyak SMA dan SMK swasta yang terancam tutup karena minim siswa dan kurangnya dukungan pemerintah daerah. Namun di saat yang sama, SMA Siger justru hadir dengan pengurus berlatar pejabat tinggi dan mendapat fasilitas penuh dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kondisi ini memicu kritik soal keadilan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Dana Hibah dan Konsistensi Kebijakan
Sebagai catatan, Wali Kota Bandar Lampung telah menandatangani regulasi yang menegaskan dana hibah tidak boleh diberikan secara rutin setiap tahun. DPRD Provinsi Lampung juga telah menyatakan sikap tegas bahwa dana hibah tidak boleh bersifat berkelanjutan.
Namun, fakta menunjukkan pada APBD Perubahan 2025 kembali muncul rencana anggaran untuk menopang operasional SMA Siger. Bahkan pada APBD 2026, muncul usulan anggaran dengan nilai fantastis mencapai Rp1,35 miliar, di tengah kondisi SMA dan SMK swasta lain yang telah bertahun-tahun beroperasi secara legal namun minim dukungan.
Aliran Rp350 Juta dan Pertanyaan yang Tersisa
DPRD akhirnya tidak mengesahkan anggaran Rp1,35 miliar tersebut. Namun, publik kembali dikejutkan dengan adanya aliran dana Rp350 juta yang disebut bersumber dari APBD.
Hingga kini, penjelasan resmi terkait aliran dana tersebut belum terang. Kepala BKAD Bandar Lampung, Desti Mega Putri, belum memberikan keterangan terbuka. Sementara Zakky Irawan, yang kini dipindahkan ke Kesbangpol, mengaku lupa terkait detail anggaran tersebut.
Situasi ini memperkuat pandangan bahwa sikap dan peran Khaidarmansyah sebagai Ketua Yayasan layak menjadi kajian serius dalam upaya menegakkan transparansi dan akuntabilitas anggaran SMA Siger.***







