SAIBETIK- Panji Padang Ratu menyebut, jajaran Pemkot Bandar Lampung, terutama Kepala Dinas Pendidikan Eka Afriana dan Plt Kasubag Aset dan Keuangan Satria Utama, menjadi sorotan karena diduga terlibat aliran anggaran ratusan juta untuk SMA Siger tanpa persetujuan DPRD.
“Di pemberitaan disebut anggaran itu untuk SMA Siger. Pengurus yayasan dari sekolah tersebut adalah Eka Afriana dan Satria Utama. Mereka juga pejabat di Dinas Pendidikan,” ujar Panji Padang Ratu, Jumat 23 Januari 2026.
Panji menekankan, dugaan ini menimbulkan konflik kepentingan dan potensi pelanggaran etik ASN. Ia merujuk Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan. Pasal 5 huruf k menegaskan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau pengaruhnya.
Eka Afriana dan Satria Utama tercatat sebagai pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda berdasarkan akta notaris. Dugaan aliran anggaran keluar tanpa persetujuan DPRD itu disinyalir untuk mendukung operasional SMA swasta tersebut, termasuk melalui mata anggaran Dinas Pendidikan.
Sekolah tersebut juga belum memiliki legalitas resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun DPMPTSP Provinsi Lampung. Selain itu, sejak November 2025, SMA Siger telah menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung atas laporan penggiat kebijakan publik Abdullah Sani.
Panji Padang Ratu menegaskan bahwa Inspektorat Kota Bandar Lampung perlu melakukan pemeriksaan maksimal terhadap dugaan pelanggaran etik ASN terkait penggunaan anggaran tanpa persetujuan DPRD.
“Sampai saat ini, kedua pejabat tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait,” ujar Panji.***





