SAIBETIK- Kepolisian Resor Pringsewu berhasil menangkap Supriyadi alias Supri (45), buronan kasus pembunuhan yang terjadi di lapo tuak Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Supri diamankan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah seorang warga di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan. Selama masa pelarian, pelaku diketahui bersembunyi di kawasan perkebunan dan hutan di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, dengan diamankannya Supriyadi, seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menewaskan Legiman (40) telah berhasil ditangkap.
“Pelaku terakhir sudah kami amankan. Saat ini seluruh pelaku telah berada dalam tahanan dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Iptu Sugiyanto, Jumat (23/1/2026).
Korban Legiman diketahui merupakan warga Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo. Ia meninggal dunia akibat pengeroyokan dan penusukan yang terjadi di sebuah lapo tuak pada Kamis (22/12/2025).
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lainnya, yakni Doni Pratama yang berperan sebagai pelaku utama penusukan menggunakan senjata tajam, serta Nofriyanto yang turut terlibat dengan menahan tubuh korban saat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriyadi diketahui memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut. Ia disebut menjemput korban dari dalam lapo tuak ke pinggir jalan, kemudian ikut mendorong dan memukul korban sebelum korban mengalami luka fatal.
Atas perbuatannya, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Supriyadi mengaku melarikan diri ke kawasan hutan dan perkebunan di Kabupaten Pesawaran usai kejadian. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan kerap bermalam di gubuk kebun milik warga.
Untuk bertahan hidup, pelaku mengandalkan hasil kebun yang ditemuinya, seperti pisang, singkong, dan pepaya. Kondisi fisiknya sempat menurun akibat sakit demam selama beberapa hari hingga akhirnya memutuskan keluar dari persembunyian.
“Yang bersangkutan mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Iptu Sugiyanto.
Di hadapan penyidik, Supriyadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta keluarganya sendiri atas peristiwa yang terjadi.***








