SAIBETIK- Dugaan pencairan anggaran sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kembali menguji tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Aliran dana APBD senilai sekitar Rp200–250 juta ke SMA Siger Bandar Lampung yang dikelola pihak swasta menjadi sorotan, karena disebut terjadi tanpa persetujuan DPRD dan saat status perizinan sekolah belum tuntas.
Isu ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga membuka pertanyaan serius terkait kepatuhan Pemkot Bandar Lampung terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan publik.
DPRD Akui Tidak Pernah Menyetujui Pencairan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihak legislatif tidak membenarkan adanya pencairan anggaran sepihak yang melangkahi kewenangan DPRD.
“Pada anggaran perubahan tahun 2025 memang sempat dibahas. Tapi kami minta jangan dikeluarkan karena izin sekolah itu belum jelas. Pada APBD murni tahun 2026, anggaran untuk SMA Siger sudah kami coret,” ujar Asroni, Kamis (22/1/2026).
Ia mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke internal Pemkot terkait informasi yang beredar di publik.
“Saya crosscheck ke keuangan. Memang keluar sekitar Rp200–250 juta, bukan Rp700 juta seperti isu yang berkembang. Tapi itu keluar di akhir Desember. Kami juga belum tahu jelas dana itu mengalir ke yayasan atau pihak mana,” jelasnya.
Pencairan Tanpa Dasar Perda
Secara regulasi, pencairan APBD sebelum ditetapkan menjadi Perda bertentangan dengan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa rancangan Perda APBD harus mendapat persetujuan DPRD sebelum dapat dilaksanakan.
“Kalau DPRD tidak tahu dan tidak menyetujui, maka pencairan anggaran tersebut patut dipertanyakan legalitasnya,” ujar Asroni.
BKAD dan Pejabat Terkait Belum Memberi Penjelasan
Mantan pejabat di lingkungan keuangan Pemkot Bandar Lampung, Zakky Irawan, yang kini bertugas di Kesbangpol, mengaku tidak mengingat detail pencairan dana tersebut.
“Kalau anggaran bukan di saya. BKAD hanya memproses pencairan. Saya tidak ingat satu per satu berkas. Silakan dikonfirmasi langsung ke Kepala BKAD yang baru,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKAD maupun pejabat terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi meski permintaan konfirmasi telah disampaikan redaksi melalui surat dan jalur komunikasi publik.
Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka
Isu aliran dana APBD ini turut disertai dugaan konflik kepentingan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, diketahui merupakan pendiri sekaligus pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger.
Eka Afriana juga memiliki hubungan keluarga dekat dengan Wali Kota Bandar Lampung. Selain itu, Satria Utama, yang menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud, disebut sebagai Sekretaris yayasan tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait netralitas kebijakan serta kepatuhan terhadap prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran daerah.
Prinsip Keuangan Negara Dipertaruhkan
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Jika pencairan APBD dilakukan sebelum memiliki dasar Perda dan tanpa persetujuan DPRD, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Klarifikasi Masih Ditunggu
Hingga kini, Pemkot Bandar Lampung belum menjelaskan dasar hukum pencairan anggaran tersebut, termasuk status SMA Siger dalam kebijakan pendidikan daerah.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keseimbangan dan akurasi pemberitaan.





