SAIBETIK- Polisi mengungkap motif di balik penusukan terhadap seorang pedagang di Pasar Sarinongko, Kabupaten Pringsewu, yang sempat menggegerkan warga dan viral di media sosial. Aksi kekerasan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku setelah upaya pendekatannya terhadap istri korban ditolak.
Pelaku berinisial HP (24) nekat menyerang korban Dwi Yayan Tohari (35) menggunakan sebilah pisau, meski tidak memiliki hubungan personal dengan korban. Polisi menyebut emosi pelaku memuncak karena perasaan cintanya tidak mendapat respons.
Kronologi awal perkenalan pelaku dengan istri korban
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pelaku pertama kali mengenal istri korban pada awal Januari 2026. Saat itu, pelaku sempat menumpang mobil milik istri korban dan meminta nomor telepon.
Sejak perkenalan tersebut, pelaku kerap menghubungi istri korban melalui pesan WhatsApp dan beberapa kali mendatangi toko miliknya. Namun, pendekatan itu tidak mendapat respons positif.
“Istri korban mengaku hanya menganggap pelaku sebagai teman biasa,” kata AKP Ramon Zamora, Selasa (20/1/2026).
Penolakan memicu emosi dan ancaman
Situasi memanas pada Senin pagi (19/1/2026), ketika pelaku bertemu dengan istri korban di Pasar Pagelaran. Dalam pertemuan itu, istri korban meminta pelaku agar tidak lagi mendatangi tokonya.
Permintaan tersebut diduga memicu emosi pelaku.
“Pelaku merasa sakit hati karena perasaannya tidak diterima. Saat itu pelaku sempat mengancam akan melukai korban,” ujar AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Aksi penusukan terekam kamera CCTV
Tak lama berselang, pelaku mendatangi toko korban di Pasar Sarinongko. Saat itu, korban tengah duduk di meja kasir. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menusuk korban di bagian leher menggunakan sebilah pisau.
Aksi penusukan pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat korban tersungkur setelah ditusuk dan sempat mengejar pelaku ke luar toko sebelum akhirnya jatuh akibat luka serius.
Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban dirawat intensif, pelaku diamankan warga
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian leher dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa penusukan yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB itu memicu kepanikan warga dan pengunjung pasar. Video kejadian tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial.
Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan warga. Namun, sebelum dievakuasi oleh polisi, pelaku sempat diamuk massa hingga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Pelaku ditahan dan dijerat pasal penganiayaan berat
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau. Saat ini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
“Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas AKP Ramon.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan karena dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.***








