SAIBETIK- Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mengungkap indikasi besarnya anggaran kesehatan yang nilainya diperkirakan menembus Rp50 miliar. Namun hingga kini, data pengelolaan anggaran tersebut belum terbuka ke publik. Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga sejumlah Puskesmas berstatus BLUD dinilai belum siap memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan dana kesehatan yang bersumber dari uang publik.
Kondisi ini memicu kekhawatiran DPRD soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kesehatan di Kota Bandar Lampung.
Dorongan Transparansi Menguat di Hearing DPRD
Isu transparansi anggaran kesehatan mencuat dalam forum hearing Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pada Selasa, 13 Januari 2026. Ketua Komisi IV DPRD, Asroni Paslah, secara tegas meminta Dinas Kesehatan dan Puskesmas bersikap terbuka terhadap permintaan klarifikasi yang berkaitan langsung dengan anggaran publik.
“Saya minta anggaran kesehatan ini dikelola dengan terbuka, karena ini sudah diatur undang-undang. Publik berhak tahu pengelolaannya. Bila perlu, tiap Puskesmas punya website agar informasi mudah diakses,” ujar Asroni Paslah.
Menurut Asroni, keterbukaan data bukan sekadar etika pemerintahan, melainkan kewajiban hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
Kadis Kesehatan Belum Siap Paparkan Data
Namun ketika DPRD menanyakan secara spesifik data anggaran dari program jaminan kesehatan, termasuk klaim BPJS kategori PBPU, PPU, dan P2KM, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, belum dapat memberikan jawaban rinci.
“Datanya di kantor, nanti ya. Datanya ada di kantor,” kata Muhtadi saat diminta menjelaskan jumlah peserta dan besaran klaim yang telah dibayarkan.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, mengingat besarnya anggaran kesehatan yang dikelola dan tingginya perhatian publik terhadap transparansi.
Puskesmas Akui Tak Berani Buka Data
Kebuntuan informasi juga terjadi di level fasilitas layanan kesehatan. Kepala Puskesmas BLUD Segala Mider Kota Bandar Lampung, dr. Destriana, mengaku tidak berani memaparkan data peserta maupun klaim pembayaran kepada publik karena khawatir tidak sinkron dengan data Dinas Kesehatan.
“Kalau ada yang bisa kita jawab akan kita jawab, tapi kalau yang enggak bisa, harus ke Dinas Kesehatan karena kebenaran data ada di sana,” ujarnya, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa setiap klaim kapitasi dan P2KM harus mendapat persetujuan Dinas Kesehatan terlebih dahulu, sehingga Puskesmas tidak memiliki kewenangan penuh untuk membuka data tersebut.
“Belum tentu klaim yang kita ajukan di-ACC semua. Jadi kami takut menyampaikan data yang nantinya berbeda dengan data dinas,” tambahnya.
Data Mandek dari Hulu ke Hilir
Upaya penelusuran data dari akar rumput hingga level pimpinan instansi belum membuahkan hasil. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung diketahui telah diwawancarai langsung, namun tetap belum memaparkan data yang diminta.
Redaksi juga telah mengirimkan dua surat resmi permohonan keterbukaan informasi secara bertahap. Namun hingga kini, tidak ada balasan maupun konfirmasi dari pihak Dinas Kesehatan.
Kebuntuan Serupa di BPJS Kesehatan
Masalah transparansi tidak berhenti di tingkat pemerintah daerah. Upaya konfirmasi kepada BPJS Kesehatan sebagai pengelola klaim juga belum membuahkan hasil. Permohonan keterbukaan informasi yang dikirim sejak Jumat, 2 Januari 2026, belum mendapat respons.
Bahkan, upaya klarifikasi langsung disebut terhenti di meja satpam, tanpa ada kepastian tindak lanjut.
Kondisi ini semakin menguatkan tanda tanya publik terkait besaran klaim, jumlah peserta BPJS, serta aliran dana program P2KM dalam anggaran kesehatan Kota Bandar Lampung.
DPRD Desak Keterbukaan Total
DPRD Kota Bandar Lampung menilai keterbukaan data menjadi kunci untuk menghilangkan kecurigaan publik. Dengan anggaran kesehatan yang mencapai puluhan miliar rupiah, DPRD menegaskan perlunya audit, sinkronisasi data, serta keterbukaan informasi lintas lembaga.
Transparansi dinilai penting agar anggaran kesehatan benar-benar berdampak pada peningkatan layanan masyarakat, bukan justru memunculkan polemik berkepanjangan.***










