SAIBETIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung bersiap memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung menyusul meninggalnya seorang kepala sekolah negeri saat kegiatan perjalanan wisata rohani. Pemanggilan ini sekaligus menjadi forum klarifikasi terbuka atas berbagai isu yang belakangan menyeret institusi pendidikan tersebut, mulai dari keselamatan tenaga pendidik hingga dugaan tindak pidana korupsi.
DPRD Buka Ruang Klarifikasi Publik
Pemanggilan terhadap Disdikbud Kota Bandar Lampung direncanakan setelah meninggalnya Erdaningsih, Kepala SDN 1 Sumberejo, Kecamatan Kemiling, yang wafat dalam perjalanan wisata rohani menuju Masjid Aljabar, Bandung, pada Kamis, 15 Januari 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia menegaskan DPRD memandang peristiwa ini sebagai persoalan serius karena menyangkut keselamatan tenaga pendidik serta kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku.
“Kami ingin penjelasan yang utuh dan jelas agar tidak berkembang spekulasi di masyarakat. Hasil klarifikasi itu akan menjadi dasar DPRD menentukan langkah selanjutnya,” ujar Asroni Paslah, Jumat, 16 Januari.
Jadwal Pemanggilan Masih Tunggu Prosedur
Asroni menjelaskan, pemanggilan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu proses administratif internal DPRD. Undangan resmi akan dikirim setelah mendapatkan persetujuan pimpinan sesuai mekanisme kelembagaan.
“Kemungkinan Selasa, karena Senin baru dikirimkan undangannya. Prosesnya harus melalui tanda tangan Panitia Koordinasi pimpinan,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD memastikan pemanggilan tetap akan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan terhadap sektor pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Isu Tipikor dan Dugaan Pelanggaran UU Sisdiknas
Pemanggilan Disdikbud tidak hanya berkaitan dengan kematian kepala sekolah. DPRD juga membuka ruang klarifikasi atas berbagai isu lain yang belakangan mencuat, termasuk dugaan tindak pidana korupsi serta potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Salah satu isu yang disorot adalah penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung yang disebut menggunakan aset negara. Hingga kini, pihak Disdikbud maupun pihak sekolah disebut enggan menunjukkan Berita Acara Serah Terima atau BAST pinjam pakai aset tersebut.
Kasus SMA Swasta Masuk Penyelidikan Polda
Lebih lanjut, penyelenggaraan SMA swasta tersebut telah masuk tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan penggiat publik Abdullah Sani yang disampaikan pada awal November 2025.
DPRD menilai klarifikasi langsung dari Disdikbud Kota Bandar Lampung menjadi penting untuk memastikan transparansi pengelolaan pendidikan, penggunaan aset negara, serta pengelolaan anggaran agar tidak merugikan keuangan publik.
Harapan Transparansi dan Akuntabilitas
Pemanggilan Disdikbud diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung. DPRD menegaskan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan keselamatan tenaga pendidik, kepatuhan terhadap regulasi, serta mencegah potensi penyimpangan anggaran dan aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemanggilan maupun isu yang berkembang di tengah publik.***









