SAIBETIK- Sorotan publik terhadap ketegasan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menertibkan pelanggaran tata kota kini meluas ke sektor pendidikan. Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung mendesak pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam penegakan aturan dan berani mengusut dugaan konflik kepentingan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang diduga berkaitan dengan pengelolaan yayasan sekolah swasta.
Dukungan Penertiban Tata Kota, Tapi Jangan Tebang Pilih
Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang menertibkan bangunan yang menutup saluran air atau drainase. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sikap anggota DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan Kota Bandar Lampung, Budiman AS, yang meminta pemerintah bertindak tegas terhadap bangunan yang mencor saluran air secara permanen.
“Pemerintah harus berani membongkar siring yang dicor, baik di depan toko maupun perumahan. Kalau sudah mampet dan tidak bisa dikeruk, air pasti meluap ke jalan dan menyebabkan banjir,” ujar Budiman AS, Jumat (16/1/2026).
Meski mendukung penegakan aturan tersebut, Panji yang akrab disapa Panji Padang Ratu menilai ketegasan pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pelanggaran fisik semata.
Sorotan Dugaan Konflik Kepentingan di Sektor Pendidikan
Panji menegaskan bahwa keberanian pemerintah juga harus diterapkan untuk membongkar persoalan di internal birokrasi, khususnya di sektor pendidikan. Ia menyebut terdapat dugaan konflik kepentingan yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait hubungan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung dengan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, pengelola SMA Swasta Siger.
Menurut informasi yang beredar, sekolah tersebut masih menjalankan kegiatan belajar mengajar meski disebut belum sepenuhnya mengantongi izin administratif dari instansi berwenang di tingkat provinsi.
Penggunaan Aset Negara dan Dugaan Aliran Beasiswa
Selain persoalan perizinan, Panji juga menyoroti penggunaan gedung dan fasilitas milik pemerintah oleh sekolah swasta tersebut. Ia mempertanyakan legalitas pemanfaatan aset negara, termasuk keberadaan Berita Acara Serah Terima sebagai dasar penggunaan aset oleh pihak yayasan.
Panji juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan penggunaan anggaran beasiswa pendidikan bagi warga Kota Bandar Lampung yang diduga dialihkan untuk membayar honorarium tenaga pendidik di sekolah swasta tersebut.
“Pemerintah jangan hanya berani menindak kesalahan warga, tetapi juga harus berani membuka dan mengusut persoalan di internalnya sendiri apabila ada dugaan penyimpangan,” kata Panji, Jumat (16/1/2026).
Nama Kepala Disdik Masuk Struktur Yayasan
Sorotan terhadap dugaan konflik kepentingan ini semakin menguat setelah muncul dokumen yayasan yang mencantumkan nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, sebagai salah satu pengurus yayasan. Panji menilai hal ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Seorang legislator setempat juga turut menyoroti persoalan tersebut dengan meminta agar aliran anggaran beasiswa diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
“Perlu dicek secara menyeluruh di Disdik, apakah anggaran beasiswa digunakan sesuai peruntukannya,” ujar legislator tersebut.
Desakan Audit dan Klarifikasi Terbuka
Atas dasar berbagai dugaan tersebut, DPP Laskar Lampung mendesak pemerintah daerah serta aparat pengawasan internal maupun eksternal untuk melakukan penelusuran menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keadilan dalam dunia pendidikan serta melindungi keuangan dan aset negara dari potensi penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung maupun Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya memperoleh klarifikasi melalui sambungan telepon dan korespondensi.***









