• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

Melda by Melda
09/01/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

SAIBETIK- Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Swasta Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini muncul setelah laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025 yang menyoroti legalitas administrasi perizinan serta pemanfaatan aset pemerintah di sekolah tersebut. Pemanggilan ini dinilai penting karena menyangkut transparansi penggunaan aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN, termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas sarana prasarana yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi

Salah seorang guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasi, mengatakan bahwa kehadirannya bersama Plh Kepala Sekolah hanya untuk memberikan klarifikasi administrasi. Guru tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersifat administratif dan tidak menyasar aspek pidana.

“Iya, kami dipanggil pada bulan lalu. Saya lupa tanggal pastinya. Yang datang saya bersama ibu …,” ujarnya saat tim liputan mengonfirmasi perihal fasilitas Smartboard di SMA Siger 1 dan 2 Kota Bandar Lampung pada Kamis, 8 Januari 2026.

BeritaTerkait

Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

Ia menambahkan bahwa dokumen yang dibawa mencakup surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, dan akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. “Kami hanya diminta untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan hanya terkait legalitas administrasi, tidak ada pertanyaan lain di luar itu,” tambahnya.

Pemanggilan ini dianggap sebagai langkah awal Ditreskrimsus Polda Lampung untuk memastikan seluruh prosedur perizinan dan penggunaan aset negara telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, hal ini juga menekankan pentingnya transparansi lembaga pendidikan dalam mengelola fasilitas yang bersumber dari pemerintah.

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Juga Dipanggil

Abdullah Sani mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga terkait penggunaan aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh SMA Siger, termasuk tanah, bangunan, serta sarana prasarana SMP Negeri yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah swasta tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi terkait pemanggilan ini. Upaya tim liputan untuk menghubungi nomor WhatsApp penyidik yang diberikan Abdullah Sani juga belum membuahkan hasil.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa instansi ini tengah menyiapkan dokumen dan data terkait peminjaman aset yang akan digunakan sebagai bahan klarifikasi.

Permohonan Klarifikasi Tertahan di Resepsionis

Saat tim liputan mendatangi Dinas Pendidikan untuk melakukan klarifikasi langsung, staf resepsionis yang mengaku bernama Arya menyatakan bahwa permintaan tersebut akan disampaikan ke pihak berwenang. Arya juga menegaskan bahwa tim liputan perlu membawa surat permohonan resmi agar permintaan klarifikasi dapat diproses.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Berdasarkan ketentuan ini, Dinas Pendidikan diharapkan lebih responsif dan fleksibel dalam memenuhi permintaan klarifikasi, terutama terkait aset negara yang bersumber dari anggaran publik.

Dugaan pinjam pakai aset negara yang tidak melalui prosedur resmi menjadi perhatian publik. Hal ini mendorong penggiat publik untuk menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku agar aset pemerintah digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dinas Pendidikan Kota Bandar LampungDitreskrimsus Polda LampungLegalitas Administrasi SekolahPinjam Pakai Aset NegaraSMA Swasta Siger Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Pertama yang Terapkan KUHP Baru

Next Post

Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

Next Post
Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved