SAIBETIK- Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Swasta Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini muncul setelah laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025 yang menyoroti legalitas administrasi perizinan serta pemanfaatan aset pemerintah di sekolah tersebut. Pemanggilan ini dinilai penting karena menyangkut transparansi penggunaan aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN, termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas sarana prasarana yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi
Salah seorang guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasi, mengatakan bahwa kehadirannya bersama Plh Kepala Sekolah hanya untuk memberikan klarifikasi administrasi. Guru tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersifat administratif dan tidak menyasar aspek pidana.
“Iya, kami dipanggil pada bulan lalu. Saya lupa tanggal pastinya. Yang datang saya bersama ibu …,” ujarnya saat tim liputan mengonfirmasi perihal fasilitas Smartboard di SMA Siger 1 dan 2 Kota Bandar Lampung pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa dokumen yang dibawa mencakup surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, dan akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. “Kami hanya diminta untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan hanya terkait legalitas administrasi, tidak ada pertanyaan lain di luar itu,” tambahnya.
Pemanggilan ini dianggap sebagai langkah awal Ditreskrimsus Polda Lampung untuk memastikan seluruh prosedur perizinan dan penggunaan aset negara telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, hal ini juga menekankan pentingnya transparansi lembaga pendidikan dalam mengelola fasilitas yang bersumber dari pemerintah.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Juga Dipanggil
Abdullah Sani mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga terkait penggunaan aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh SMA Siger, termasuk tanah, bangunan, serta sarana prasarana SMP Negeri yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah swasta tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi terkait pemanggilan ini. Upaya tim liputan untuk menghubungi nomor WhatsApp penyidik yang diberikan Abdullah Sani juga belum membuahkan hasil.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa instansi ini tengah menyiapkan dokumen dan data terkait peminjaman aset yang akan digunakan sebagai bahan klarifikasi.
Permohonan Klarifikasi Tertahan di Resepsionis
Saat tim liputan mendatangi Dinas Pendidikan untuk melakukan klarifikasi langsung, staf resepsionis yang mengaku bernama Arya menyatakan bahwa permintaan tersebut akan disampaikan ke pihak berwenang. Arya juga menegaskan bahwa tim liputan perlu membawa surat permohonan resmi agar permintaan klarifikasi dapat diproses.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Berdasarkan ketentuan ini, Dinas Pendidikan diharapkan lebih responsif dan fleksibel dalam memenuhi permintaan klarifikasi, terutama terkait aset negara yang bersumber dari anggaran publik.
Dugaan pinjam pakai aset negara yang tidak melalui prosedur resmi menjadi perhatian publik. Hal ini mendorong penggiat publik untuk menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku agar aset pemerintah digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.***










