SAIBETIK— Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu kepada 3.457 pegawai non ASN. Penyerahan dilakukan di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (2/1/2026), dan menjadi salah satu agenda penting di awal tahun bagi tata kelola aparatur daerah.
Pengangkatan ini dinilai krusial karena menyentuh langsung kepastian status ribuan pegawai yang selama ini menopang pelayanan publik. Di tengah kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara, langkah ini memberi kejelasan sekaligus arah baru bagi tenaga non ASN di daerah.
Komposisi Penerima PPPK Paruh Waktu
Dari total 3.457 penerima SK, sebanyak 1.941 merupakan tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru. Komposisi tersebut mencerminkan kebutuhan riil Pemkab Pesawaran dalam menjaga keberlangsungan pelayanan dasar, mulai dari administrasi pemerintahan hingga layanan pendidikan dan kesehatan.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian. Ia didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah Wildan, serta jajaran pejabat daerah, menandai dukungan penuh pimpinan terhadap kebijakan penataan ASN di tingkat lokal.
Kebijakan Nasional Dan Reformasi Birokrasi
Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara, khususnya dalam menyelesaikan persoalan tenaga non ASN.
“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, dengan penataan SDM aparatur yang lebih proporsional dan berbasis kinerja,” ujar Nanda.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya soal status kepegawaian, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya memperbaiki sistem kerja birokrasi agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tanggung Jawab Dan Nilai ASN
Nanda menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan administratif. Status tersebut membawa amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan dedikasi serta etos kerja yang tinggi.
“Penyerahan SK ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan proses pengangkatan telah melalui tahapan panjang dan seleksi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Kepercayaan yang diberikan negara, lanjut Nanda, harus dijawab dengan kinerja nyata dan disiplin kerja.
“Kepercayaan ini harus dijawab dengan kinerja nyata, disiplin, dan tanggung jawab yang tinggi,” katanya.
Seluruh PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk menjunjung tinggi nilai dasar ASN, mulai dari integritas, akuntabilitas, hingga kolaborasi lintas sektor. Pelayanan publik yang cepat, tepat, dan humanis menjadi tuntutan utama dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Pembinaan Dan Implikasi Ke Depan
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Pesawaran akan terus melakukan pembinaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Langkah ini diharapkan mampu membantu PPPK Paruh Waktu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sistem kerja digital, dan dinamika kebutuhan masyarakat.
Dengan pengangkatan ini, pemerintah daerah berharap stabilitas pelayanan publik dapat terjaga, sekaligus menjadi fondasi penguatan birokrasi yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan warga di Kabupaten Pesawaran. Ke depan, kebijakan ini juga diharapkan membuka ruang evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja aparatur.***










