SAIBETIK- Awal 2026 membawa kabar baru bagi pekerja di Lampung Selatan. Pemerintah kabupaten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3,2 juta lebih, sebuah kebijakan yang dinilai penting untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diteken pada 31 Desember 2025. UMK tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi pengupahan di wilayah Lampung Selatan.
UMK naik, apa artinya bagi pekerja
Dalam surat edaran itu disebutkan, UMK Lampung Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Angka ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 tentang UMK tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Lampung.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMK Lampung Selatan mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau sekitar Rp142.618. Pada 2025 lalu, UMK masih berada di angka Rp3.076.990.
Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi terkini, termasuk kebutuhan hidup layak dan situasi dunia kerja yang terus berubah.
Siapa saja yang berlaku UMK 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Penegasan ini penting, terutama bagi pekerja baru yang baru masuk dunia kerja di awal tahun. UMK menjadi jaring pengaman agar pekerja pemula tetap mendapatkan upah minimum sesuai aturan.
Aturan bagi pekerja di atas satu tahun
Sementara itu, bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, mekanismenya sedikit berbeda. Badruzzaman menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan masing-masing.
Struktur dan skala upah ini menjadi pedoman dalam menentukan besaran gaji, dengan mempertimbangkan jabatan, masa kerja, dan kinerja pekerja. Aturan ini bertujuan mendorong sistem pengupahan yang lebih adil dan transparan di tempat kerja.
Ia juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini menjadi batas minimum yang wajib dipatuhi, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja.
Pengecualian untuk usaha mikro dan kecil
Meski begitu, tidak semua pelaku usaha dikenakan kewajiban UMK. Dalam regulasi yang berlaku, ketentuan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, dengan kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegas Badruzzaman.
Penetapan ini juga merupakan bagian dari proses panjang di tingkat provinsi. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh daerah setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.
Dengan UMK baru ini, tantangan ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di lapangan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Lampung Selatan.***





