SAIBETIK– Isu SMA swasta Siger kembali mencuat setelah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dinilai menjalankan kebijakan yang cenderung menonjolkan individualisme anarkis. Sejak pertengahan 2025, sekolah tersebut telah beroperasi meski belum memperoleh izin resmi dari DPMPTSP maupun Disdikbud Provinsi Lampung, memicu perdebatan mengenai legalitas dan dampak sosial bagi peserta didik.
Fenomena ini dikaitkan dengan teori sosiologi Émile Durkheim tentang individualisme anarkis, yang menekankan perilaku individu yang menolak otoritas eksternal atau institusi sosial. Dalam konteks SMA Siger, praktik ini terlihat pada pengabaian sejumlah peraturan pendidikan, termasuk UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan aturan menteri terkait perizinan sekolah. Ketua Disdikbud Provinsi Lampung sebelumnya telah meminta penyelesaian administrasi, namun hingga akhir 2025, permintaan itu belum dipenuhi.
Menurut Durkheim, individualisme anarkis dapat memicu anomie, kondisi sosial di mana norma dan struktur moral melemah sehingga masyarakat kehilangan arah dan tujuan hidup. Pada kasus SMA Siger, anomie dapat terjadi karena wali murid dan peserta didik menaruh kepercayaan pada lembaga pendidikan yang secara formal belum diakui negara. Risiko ini antara lain berkaitan dengan validitas ijazah, kelanjutan studi, dan peluang kerja di masa depan, yang dapat menimbulkan ketidakpuasan dan frustrasi jangka panjang.
Wali murid yang mendaftarkan anak-anaknya mungkin belum sepenuhnya menyadari risiko tersebut. Meski kegiatan belajar mengajar berjalan normal selama tiga tahun, ketidakterdaftarannya dalam Dapodik berarti ijazah yang diterbitkan bisa menghadapi kendala legalitas. “Jika lembaga pendidikan beroperasi di luar kerangka hukum yang sah, maka peserta didik berpotensi kehilangan hak akademik formal mereka,” ujar pengamat pendidikan Lampung, Dr. Rudi Santoso.
Lebih lanjut, fenomena ini menimbulkan pertanyaan etis terkait hubungan antara kekuasaan lokal dan kepentingan pribadi. Beberapa analis menyebut keputusan ini bisa terkait dengan kedekatan keluarga, karena Eka Afriana, saudari Wali Kota Eva Dwiana, menjabat sebagai Kadisdikbud Kota Bandar Lampung. Situasi ini menimbulkan persepsi bahwa kebijakan publik dipengaruhi oleh kepentingan individual, bukan prioritas kesejahteraan masyarakat luas.
Kasus SMA Siger menunjukkan bagaimana kegagalan institusi sosial dalam menegakkan regulasi dapat memperluas ruang bagi praktik individualisme anarkis. Dampaknya tidak hanya terbatas pada ketidakpastian legalitas pendidikan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, guru, dan lembaga pendidikan secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menimbulkan ketidakstabilan moral dan sosial yang signifikan, terutama bagi generasi muda yang menjadi peserta didik di sekolah tersebut.***





