SAIBETIK- Dana kapitasi BPJS Kesehatan terus mengalir ke puskesmas di Kota Bandar Lampung setiap bulan. Aliran dana rutin ini memunculkan perhatian publik terkait transparansi, terutama mengenai jumlah peserta BPJS yang terdaftar di masing-masing fasilitas kesehatan tingkat pertama serta kesesuaian pemanfaatan anggaran dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Isu tersebut menjadi relevan seiring status puskesmas yang kini sebagian besar telah bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status BLUD, puskesmas memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola anggaran, baik dalam pencairan maupun penggunaan dana operasional. Fleksibilitas ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan layanan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga.
Namun di sisi lain, kewenangan tersebut menuntut sistem tata kelola dan pengawasan yang kuat. Tanpa kontrol yang ketat, pengelolaan keuangan puskesmas berpotensi menghadapi problem klasik, mulai dari ketidaktertiban administrasi hingga penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak langsung pada integritas layanan kesehatan dan kepercayaan masyarakat.
Dana kapitasi BPJS sendiri merupakan dana yang bersumber dari iuran peserta yang dibayarkan secara rutin setiap bulan. BPJS Kesehatan menyalurkan dana kapitasi ke puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas tersebut. Karena itu, transparansi jumlah peserta dan besaran dana yang diterima menjadi hal penting agar publik dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran yang berasal dari iuran masyarakat.
Selain dana kapitasi BPJS, puskesmas berstatus BLUD juga menerima sumber pendanaan lain, seperti APBD melalui program P2KM, BPJS segmen PBPU dan PPU, serta APBN melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Beragamnya sumber dana ini menuntut pengelolaan yang akuntabel agar seluruh anggaran benar-benar bermuara pada peningkatan layanan kesehatan dasar.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. DPRD berkomitmen melakukan pengawasan ketat untuk memastikan anggaran kesehatan digunakan secara optimal demi kepentingan masyarakat.
“Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara dan SDM juga diperkuat. Puskesmas itu garda terdepan pelayanan kesehatan warga. Jadi kita mau pelayanan harus meningkat dengan anggaran-anggaran itu,” ujar Asroni Paslah, Kamis, 24 Desember 2025.
Ia menambahkan, DPRD tidak akan berkompromi terhadap maladministrasi atau praktik pengelolaan keuangan yang merugikan warga. Penguatan pengawasan dianggap menjadi kunci agar fleksibilitas BLUD tidak disalahgunakan.
Sementara itu, hingga kini jumlah pasti puskesmas di Kota Bandar Lampung yang telah berstatus BLUD masih menunggu konfirmasi resmi dari Dinas Kesehatan. Meski demikian, terdapat kemungkinan seluruh 31 puskesmas di Bandar Lampung telah berstatus BLUD, mengingat para kepala puskesmas telah mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi 4 DPRD. Transparansi data dan pengawasan berkelanjutan diharapkan mampu menjaga kualitas layanan kesehatan dasar bagi masyarakat.***







