SAIBETIK– Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menangani dugaan pelanggaran hukum pertambangan yang melibatkan PT Masempo Dalle serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Pernyataan tersebut disampaikan KRAMAT sebagai bentuk kritik atas belum adanya kepastian hukum dalam kasus yang dinilai berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Koordinator Nasional KRAMAT, Cak Oci, menilai lambannya proses penegakan hukum dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional. Menurutnya, sektor pertambangan merupakan salah satu bidang yang rawan penyimpangan sehingga membutuhkan pengawasan dan penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Keterlambatan penanganan perkara justru memunculkan kecurigaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil.
“Keterlambatan ini tidak lagi bisa dimaknai sebagai kendala administratif semata. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan kesan pembiaran dan memperkuat dugaan adanya impunitas dalam penegakan hukum sektor pertambangan,” ujar Cak Oci dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.
KRAMAT menyoroti dugaan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah oleh PT Masempo Dalle. Jika dugaan ini terbukti, aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. KRAMAT mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan mendalam agar potensi kerugian tersebut tidak terus berulang.
Selain aspek keuangan negara, KRAMAT juga mengungkap dugaan penguasaan lahan seluas 141,91 hektare di kawasan hutan yang berada dalam kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dugaan pelanggaran ini dinilai berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola kehutanan di Sulawesi Tenggara, terutama jika tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait.
KRAMAT turut mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap Anton Timbang yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Masempo Dalle. Mereka menegaskan bahwa status jabatan atau posisi strategis tidak boleh menjadi alasan perlakuan berbeda dalam proses hukum. Penegakan hukum, menurut KRAMAT, harus dijalankan secara objektif dan transparan.
Dalam pernyataannya, KRAMAT menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pemeriksaan terbuka terhadap Anton Timbang, penindakan tegas terhadap pimpinan PT Masempo Dalle apabila terbukti melanggar hukum, hingga evaluasi dan pencabutan izin usaha pertambangan bermasalah melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM. KRAMAT menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan siap menggalang konsolidasi masyarakat sipil jika tidak ada perkembangan berarti.
“Keadilan yang tertunda berpotensi menjadi ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik,” tutup Cak Oci.***





