SAIBETIK— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu memastikan tetap membuka layanan pemeliharaan data dan informasi pertanahan selama libur nasional Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan serta kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan di tengah masa libur panjang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa layanan tetap dibuka pada Kamis–Jumat, 25–26 Desember 2025, serta Kamis, 1 Januari 2026. Adapun jam operasional layanan ditetapkan secara khusus, yakni mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang dibuka difokuskan pada pemeliharaan data dan informasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut, kata Ulin Nuha, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini mengatur agar kantor pertanahan tetap memberikan pelayanan terbatas guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan tetap dapat terlayani meskipun di hari libur nasional, khususnya layanan pemeliharaan data dan informasi pertanahan,” ujar Ulin Nuha.
Ia menjelaskan, pemeliharaan data pertanahan memiliki peran strategis dalam menjaga akurasi dan validitas data kepemilikan tanah. Data yang tertata dan mutakhir menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta mendukung tertib administrasi pertanahan. Oleh karena itu, meskipun layanan dibatasi, aspek pemeliharaan data tetap menjadi prioritas utama.
Selain memberikan kepastian hukum, pembukaan layanan selama libur Natal dan Tahun Baru juga ditujukan untuk mengakomodasi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja normal. Dengan adanya layanan di hari libur, masyarakat diharapkan dapat mengurus keperluan pertanahan secara lebih fleksibel tanpa harus menunggu hingga libur berakhir.
Ulin Nuha menambahkan bahwa seluruh petugas yang ditugaskan telah diarahkan untuk tetap memberikan pelayanan secara profesional, ramah, dan sesuai dengan standar operasional prosedur. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, lanjutnya, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan dibukanya layanan pemeliharaan data selama libur Nataru, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berharap kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik dapat benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.***









