• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Desember 17, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

JPU Sebut Nadiem Diduga Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

Melda by Melda
17/12/2025
in HUKUM & KRIMINAL
JPU Sebut Nadiem Diduga Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

SAIBETIK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Pengungkapan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dari proyek pengadaan Chromebook. Perkara ini berkaitan dengan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” kata JPU di persidangan. Dakwaan ini menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Evaluasi harga dan survei kebutuhan dinilai tidak memadai sehingga proyek ini dinilai gagal memenuhi kebutuhan pendidikan.

BeritaTerkait

No Content Available

JPU menjelaskan, laptop Chromebook yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), karena memerlukan jaringan internet yang sulit dijangkau. Dalam dakwaan, disebutkan Sri Wahyuningsih bersama Nadiem, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan—yang saat ini masih buron—diduga menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah dasar dan menengah di Indonesia.

“Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar JPU. Akibatnya, implementasi program digitalisasi pendidikan mengalami hambatan serius, terutama di sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil.

Selain dugaan keuntungan pribadi Nadiem, JPU menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,18 triliun. Rinciannya, selisih kemahalan pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun, dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44,05 juta atau setara Rp 621,38 miliar. Dugaan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek strategis yang seharusnya mendukung pemerataan pendidikan digital di seluruh Indonesia, termasuk wilayah-wilayah paling tertinggal.

Kasus ini terus menjadi perhatian serius karena berdampak pada transparansi pengadaan publik dan implementasi program digitalisasi pendidikan nasional. JPU menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang sangat besar ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: 18 TriliunDugaan Korupsi KemendikbudristekJPU Tipikor JakartaKasus Chromebook KemendikbudristekKerugian Negara Rp 2Nadiem Makarim TersangkaProyek Laptop ChromebookSri Wahyuningsih
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ijazah Lulusan Akbid Wira Buana Tertahan Tiga Tahun

Next Post

Tiga Pejabat Buka Masalah Legalitas SMA Swasta Siger

Next Post
Tiga Pejabat Buka Masalah Legalitas SMA Swasta Siger

Tiga Pejabat Buka Masalah Legalitas SMA Swasta Siger

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Pejabat Buka Masalah Legalitas SMA Swasta Siger

Tiga Pejabat Buka Masalah Legalitas SMA Swasta Siger

17/12/2025
JPU Sebut Nadiem Diduga Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

JPU Sebut Nadiem Diduga Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

17/12/2025
Ijazah Lulusan Akbid Wira Buana Tertahan Tiga Tahun

Ijazah Lulusan Akbid Wira Buana Tertahan Tiga Tahun

17/12/2025
LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Kasus PT LEB

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Kasus PT LEB

16/12/2025
FML Dorong Bareskrim Tangani Dugaan Penipuan Rehab Sekolah Lambar

FML Dorong Bareskrim Tangani Dugaan Penipuan Rehab Sekolah Lambar

16/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved