SAIBETIK— Penetapan tersangka terhadap Dendi Ramadhona serta pemeriksaan dan penyitaan barang mewah milik Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian memunculkan perdebatan publik tentang arah penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah hukum tersebut terjadi tidak lama setelah Pilkada Pesawaran 2024 berakhir secara dramatis melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah peta kekuasaan politik di daerah itu.
Nama Zulkifli Anwar kembali menjadi sorotan dalam pusaran perkara ini. Meski pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan, pengaruh politik Zulkifli Anwar di Kabupaten Pesawaran tidak dapat dipisahkan dari sejarah wilayah tersebut. Sebelum menjadi kabupaten sendiri pada 2007, Pesawaran merupakan bagian dari Lampung Selatan. Basis politik inilah yang kemudian menjadi ruang tumbuh bagi jejaring kekuasaan Zulkifli Anwar, yang memiliki rekam jejak elektoral kuat, termasuk perolehan suara signifikan pada Pemilu Legislatif 2019 di daerah pemilihan Lampung I.
Konsolidasi politik keluarga itu semakin terlihat ketika Dendi Ramadhona, putra Zulkifli Anwar, berhasil menjabat Bupati Pesawaran selama dua periode, masing-masing sejak 2017 dan 2021. Namun dominasi tersebut sempat diguncang oleh kekuatan politik Abdurachman Sarbini atau Mance, mantan Bupati Tulang Bawang, yang mengusung putranya Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran 2024. Aries Sandi unggul signifikan atas Nanda Indira Bastian, menantu Zulkifli Anwar, sebelum akhirnya kemenangan itu dibatalkan MK karena persoalan administrasi pencalonan.
Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan Aries Sandi mengantarkan Nanda Indira Bastian ke kursi Bupati Pesawaran. Namun hanya berselang beberapa hari setelah pelantikan pada 27 Agustus 2025, Kejati Lampung mulai melakukan pemeriksaan terhadap suami Nanda terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Tak lama berselang, tepat pada 27 Oktober 2025, Dendi Ramadhona resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Way Huwi.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejati Lampung menyita sejumlah tas bermerek dengan nilai ditaksir mencapai Rp800 juta dan memeriksa Nanda Indira Bastian sebagai saksi pada 11 Desember 2025. Langkah ini memperluas spektrum kasus dari sekadar dugaan korupsi proyek menjadi penelusuran aliran aset dan kekayaan.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa melihat latar belakang politik siapa pun,” ujar salah satu pejabat Kejati Lampung dalam keterangan singkatnya.
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik, apakah yang terjadi murni penegakan hukum atau bagian dari dinamika politik pasca-Pilkada. Yang jelas, proses hukum yang berjalan kini menjadi ujian serius bagi keberlanjutan pengaruh politik keluarga Zulkifli Anwar di Pesawaran.***










