• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Januari 28, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Disnakertrans Pringsewu Gencarkan Pendataan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Perusahaan Wajib Tahu!

Melda by Melda
12/12/2025
in Pringsewu, REDAKSI
Disnakertrans Pringsewu Gencarkan Pendataan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Perusahaan Wajib Tahu!

SAIBETIK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pringsewu menggelar pendataan komprehensif mengenai hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, serta pengupahan. Kegiatan ini berlangsung di aula Disnakertrans setempat, Kamis (11/12/2025), dan diikuti oleh sekitar 40 peserta dari berbagai perusahaan di wilayah Pringsewu.

Acara ini dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah, Hendrid SE, yang mewakili Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas. Dalam sambutannya, Hendrid menekankan pentingnya memahami hubungan industrial secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa awalnya hubungan industrial hanya dipahami sebagai interaksi antara pekerja dan pengusaha, namun seiring perkembangan zaman, pemerintah kini menjadi komponen penting dalam memperkuat tatanan ketenagakerjaan nasional.

“Melalui UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Undang-undang juga menegaskan hak-hak pekerja melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Hendrid.

BeritaTerkait

No Content Available

Selain itu, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Disnaker Provinsi Lampung, yakni Sariyo, S. Sos., dan Yustinus Dyan Widyatmoko, yang membahas regulasi terbaru mengenai ketenagakerjaan, mekanisme pengupahan, serta prosedur jaminan sosial bagi pekerja. Materi disampaikan secara interaktif sehingga peserta bisa menanyakan langsung persoalan yang mereka hadapi di perusahaan masing-masing.

Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Pringsewu, Eko Turyono, menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk membangun pemahaman yang mendalam mengenai peraturan ketenagakerjaan sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. “Kami ingin tercipta ketenangan kerja, kelangsungan usaha yang terjamin, serta komunikasi yang solid antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah,” ujar Eko.

Pendataan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk jaminan sosial tenaga kerja dan standar pengupahan. Dengan sistem pendataan yang baik, Disnakertrans bisa memetakan kebutuhan tenaga kerja, mengidentifikasi potensi perselisihan, serta memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan tenaga kerja untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat. Seluruh peserta diimbau untuk menerapkan praktik-praktik hubungan industrial yang profesional dan transparan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi Pringsewu secara berkelanjutan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Disnakertrans Pringsewuharmonisasi kerjahubungan industrialjaminan sosial tenaga kerjaketenagakerjaan Lampungkomunikasi pengusaha dan pemerintahpengupahanperlindungan pekerja
ShareTweetSendShare
Previous Post

Spasibo dari Moskow: Rusia Kirim Bantuan Raksasa untuk Korban Banjir Bandang Sumatera, Bukti Persahabatan yang Tak Pernah Padam

Next Post

Wabup Pringsewu Pimpin Rakor Tenaga Pendamping Profesional, Dorong Desa Mandiri dan Berkualitas

Next Post
Wabup Pringsewu Pimpin Rakor Tenaga Pendamping Profesional, Dorong Desa Mandiri dan Berkualitas

Wabup Pringsewu Pimpin Rakor Tenaga Pendamping Profesional, Dorong Desa Mandiri dan Berkualitas

Drama Baru Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Lamtim: BL Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Nama-Nama Besar?

Drama Baru Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Lamtim: BL Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Nama-Nama Besar?

Benarkah Lampung Tengah Terjebak “Lingkaran Setan Korupsi”? Investigasi Mendalam Tiga Bupati Tumbang dan Pola Gelap Kekuasaan yang Berulang

Benarkah Lampung Tengah Terjebak “Lingkaran Setan Korupsi”? Investigasi Mendalam Tiga Bupati Tumbang dan Pola Gelap Kekuasaan yang Berulang

Pengusaha Beras Berdarah Bali Jadi Tumpuan Baru Lampung Tengah? Krisis Kepemimpinan Makin Dalam, Komang Koheri Didorong Ambil Kendali

Pengusaha Beras Berdarah Bali Jadi Tumpuan Baru Lampung Tengah? Krisis Kepemimpinan Makin Dalam, Komang Koheri Didorong Ambil Kendali

Polemik Zona Inti Way Kambas Mencuat: Benarkah Ada Dugaan Jual Beli Lahan Asing di Balik Perubahan Zonasi?

Polemik Zona Inti Way Kambas Mencuat: Benarkah Ada Dugaan Jual Beli Lahan Asing di Balik Perubahan Zonasi?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pura-Pura Menolong di Jalinsum, Dua Pelaku Rampok Korban Hampir Rp10 Juta

Pura-Pura Menolong di Jalinsum, Dua Pelaku Rampok Korban Hampir Rp10 Juta

28/01/2026
Singkong Lampung Naik Kelas, Pemerintah Bentuk National Cassava Center

Singkong Lampung Naik Kelas, Pemerintah Bentuk National Cassava Center

28/01/2026
Pelantikan Analis Keuangan Jadi Komitmen Lapas Kalianda Perkuat Transparansi

Pelantikan Analis Keuangan Jadi Komitmen Lapas Kalianda Perkuat Transparansi

28/01/2026
SMA Siger dan Tanda Tanya Besar di Balik Klaim Penghapusan APS

SMA Siger dan Tanda Tanya Besar di Balik Klaim Penghapusan APS

28/01/2026
LSM PRO RAKYAT: Setelah Hibah Kejati, Pemkot Bandar Lampung Berani Langgar Aturan Hibah SMA Siger

LSM PRO RAKYAT: Setelah Hibah Kejati, Pemkot Bandar Lampung Berani Langgar Aturan Hibah SMA Siger

28/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved