SAIBETIK- DPRD Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah membongkar upaya penganggaran miliaran rupiah untuk SMA Siger, sekolah swasta yang dikelola Yayasan Siger Prakarsa Bunda—sebuah yayasan yang disebut-sebut dimiliki oleh sejumlah pejabat aktif Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan kepada publik bahwa Pemkot akan menanggung seluruh biaya pendidikan SMA Siger, yang diklaim akan menggratiskan biaya sekolah bagi warga pra-sejahtera. Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat bahwa anggaran sekolah tersebut berasal dari APBD.
Dugaan itu semakin diperkuat ketika dua pejabat penting, Kabid Anggaran BKAD dan Kabid Dikdas Disdikbud, menyebutkan bahwa anggaran SMA Siger telah masuk rancangan APBD 2026. Mirisnya, yayasan yang menaungi sekolah tersebut diketahui dimiliki oleh pejabat aktif, mulai dari Plt Kadisdikbud dan Asisten Setda Kota Bandar Lampung Eka Afriana, eks Kepala Bappeda Khaidarmansyah, hingga beberapa pejabat Disdikbud lainnya.
Namun, DPRD Kota Bandar Lampung membantah keras adanya persetujuan anggaran untuk SMA Siger. Anggota Komisi 4 DPRD, Mayang Suri Djausal, menegaskan bahwa pengajuan anggaran dari Disdikbud tidak disetujui karena legalitas sekolah tersebut belum memenuhi syarat.
Ketua Komisi 4 DPRD, Asroni Paslah, menjelaskan bahwa bukan hanya persoalan izin yang belum jelas, tetapi pihaknya juga menekankan bahwa SMA merupakan ranah kewenangan Pemprov Lampung, sehingga Pemkot tidak boleh menggelontorkan APBD untuk sekolah swasta tanpa izin tersebut. Ia juga memaparkan bahwa dana yang semula diajukan untuk SMA Siger akhirnya dialihkan ke program BOSDA agar bisa menutup kekurangan operasional sekolah-sekolah negeri, terutama SMP.
Menurut Asroni, Pemkot sempat menganggarkan BOSDA sebesar 6,5 miliar, namun angka tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan kebutuhan operasional sekolah. Bahkan, di SMPN 2 Bandar Lampung saja, kebutuhan biaya komite mencapai 2,5 juta rupiah per siswa per tahun.
Dengan dicoretnya anggaran SMA Siger dari RAPBD 2026, praktis Yayasan Siger Prakarsa Bunda diwajibkan menanggung seluruh biaya operasional sekolah, termasuk honor guru. Sayangnya, Ketua Yayasan Khaidarmansyah enggan mengklarifikasi bagaimana yayasan membiayai operasionalnya, padahal tersiar kabar bahwa para guru belum menerima honor hingga empat bulan.
Sekretaris yayasan yang juga pejabat Disdikbud, Satria Utama, tidak memberikan jawaban meski telah menerima dua permohonan klarifikasi dari media. Sementara itu, pendiri yayasan sekaligus Plt Kadisdikbud terlihat sedang melaksanakan agenda penyaluran bantuan di luar kota.
Masalah semakin pelik ketika DPRD mengungkap kekhawatiran bahwa Pemkot bisa saja menyalurkan dana hibah secara sepihak tanpa persetujuan DPRD—seperti kasus dana 60 miliar kepada Kejati Lampung yang kini menjadi laporan di Kejaksaan Agung.
Selain menjadi sorotan legislatif, SMA Siger juga kini masuk dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung akibat laporan warga terkait dugaan pelanggaran UU Sisdiknas 2003. Warga melaporkan sekolah ini karena diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan memanfaatkan aset negara berupa gedung SMPN 38 dan 44 Bandar Lampung untuk kegiatan belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, telah menegaskan bahwa SMA Siger belum memenuhi izin administrasi. Bahkan Kepala DPMPTSP Lampung menyatakan belum pernah menerima satu pun permohonan pendirian sekolah dari yayasan tersebut.
Hingga kini, SMA Siger belum memiliki aset tanah maupun bangunan sendiri, yang merupakan syarat mutlak pendirian sekolah SMA. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: bolehkah sekolah swasta menggunakan aset pemerintah tanpa izin resmi?***










