• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 25, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Melda by Melda
10/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

SAIBETIK– Kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memanas. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan sebelumnya dilakukan pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Arinal.

Berdasarkan informasi yang beredar, Arinal saat ini berada di Jakarta sehingga belum dapat menghadiri panggilan penyidik. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arinal terkait alasan ketidakhadirannya. Kejadian ini memicu spekulasi publik, mengingat kasus PT LEB menjadi sorotan lantaran nilai kerugian negara yang diduga cukup besar.

Sebelumnya, penyidikan kasus PT LEB sempat minim pemberitaan. Hal ini terjadi karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejati Lampung. Namun pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan Hermawan. Putusan ini menegaskan legalitas penetapan tersangka dan memberi jalan bagi Kejati Lampung untuk melanjutkan penyidikan.

BeritaTerkait

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Mangkir Dua Kali, Mantan Gubernur Lampung Berpotensi Diperiksa Paksa

Dua hari pasca putusan pra peradilan, Kejati Lampung disebut kembali leluasa untuk menindaklanjuti penyidikan dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB. Publik dan pengamat hukum kini menunggu langkah berikutnya, apakah Kejati akan menetapkan tersangka baru atau melakukan penyitaan lanjutan terhadap aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, penyidik Kejati Lampung tengah mengkaji semua dokumen transaksi dan aset perusahaan serta pribadi terkait kasus ini. Sumber tersebut menambahkan, jika Arinal tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat mengambil langkah hukum lanjutan termasuk pemanggilan paksa.

Hingga laporan ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai agenda pemeriksaan Arinal maupun perkembangan terbaru penyidikan. Sementara itu, publik terus menunggu kepastian hukum atas dugaan korupsi yang menjerat mantan gubernur tersebut, yang diyakini menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian di Lampung pada tahun ini.

Langkah Kejati Lampung untuk mempercepat penyidikan dianggap penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum terkait pengelolaan Dana Participating Interest PT LEB. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah, aset perusahaan besar, dan potensi kerugian negara yang signifikan, sehingga menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal Djunaidiaset tersangkaDana Participating InterestKejati LampungPenyidikan Korupsipenyitaan asetpra peradilanPT Lampung Energi Berjaya
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Sangiang, Teridentifikasi Sebagai Penumpang KMP Dorothy

Next Post

Hujan Deras + Angin Kencang di Pringsewu: Pohon Mahoni Tumbang Timpa Pajero, Warganet Ikut Deg-degan!

Next Post
Hujan Deras + Angin Kencang di Pringsewu: Pohon Mahoni Tumbang Timpa Pajero, Warganet Ikut Deg-degan!

Hujan Deras + Angin Kencang di Pringsewu: Pohon Mahoni Tumbang Timpa Pajero, Warganet Ikut Deg-degan!

Kejati Lampung Bongkar Aset Mewah Mantan Bupati Pesawaran, Total Nilai Capai Rp45 Miliar!

Kejati Lampung Bongkar Aset Mewah Mantan Bupati Pesawaran, Total Nilai Capai Rp45 Miliar!

DPRD Bongkar Anggaran Ilegal untuk SMA Siger, Yayasan Pejabat Aktif Diduga Operasikan Sekolah Tanpa Izin

DPRD Bongkar Anggaran Ilegal untuk SMA Siger, Yayasan Pejabat Aktif Diduga Operasikan Sekolah Tanpa Izin

Reses PKB Nuzul Irsan Diserbu Warga, Aspirasi Mengalir Deras untuk Pembangunan Tanggamus 2026

Reses PKB Nuzul Irsan Diserbu Warga, Aspirasi Mengalir Deras untuk Pembangunan Tanggamus 2026

Ratusan Warga Gadingrejo Akhirnya Kantongi Sertipikat Tanah PTSL 2025, Legalitas Aset Kini Makin Pasti

Ratusan Warga Gadingrejo Akhirnya Kantongi Sertipikat Tanah PTSL 2025, Legalitas Aset Kini Makin Pasti

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPRD Bandar Lampung Buka Fakta Dana, Izin, dan Aset Negara Sekolah Siger

DPRD Bandar Lampung Buka Fakta Dana, Izin, dan Aset Negara Sekolah Siger

24/01/2026
Thomas Amirico Tegaskan Izin SMA Siger Belum Direkomendasikan

Thomas Amirico Tegaskan Izin SMA Siger Belum Direkomendasikan

24/01/2026
Laskar Lampung Kecam Dugaan Pelanggaran Etik ASN di Dinas Pendidikan Bandar Lampung

Laskar Lampung Kecam Dugaan Pelanggaran Etik ASN di Dinas Pendidikan Bandar Lampung

24/01/2026
Dugaan Penyimpangan APBD 2025, LSM PRO RAKYAT Minta BPK RI Lampung Bertindak Transparan

Dugaan Penyimpangan APBD 2025, LSM PRO RAKYAT Minta BPK RI Lampung Bertindak Transparan

24/01/2026
TikTok Jadi Panggung Kreatif: Syaifuddin dan Isbedy Bertemu Lagi

TikTok Jadi Panggung Kreatif: Syaifuddin dan Isbedy Bertemu Lagi

24/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved