• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Desember 10, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Modus dan Kerugian Negara Mencengangkan

Melda by Melda
10/12/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Lampung Timur
Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Modus dan Kerugian Negara Mencengangkan

SAIBETIK– Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 kembali memanas. Proyek bernilai Rp6,88 miliar itu kini resmi menyeret satu tersangka baru, yakni BL, orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur, MDR. Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan praktik korupsi yang telah merugikan negara miliaran rupiah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan update terbaru penyidikan pada Selasa, 9 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa BL telah tiga kali dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak satu pun panggilan tersebut ia hadiri. Ketidakpatuhan itu membuat tim penyidik melakukan pencarian, hingga akhirnya BL ditangkap pada 19 November 2025.

Begitu ditangkap, BL langsung dibawa untuk diperiksa intensif sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti penting yang cukup kuat untuk menjerat BL sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan resmi dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Lampung Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tertanggal 20 November 2025.

BeritaTerkait

Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

Penyidik menyebut, keterlibatan BL bukanlah peran kecil. Dalam konstruksi perkara, BL diduga menjadi perantara yang ditunjuk langsung oleh MDR untuk menerima uang dari salah satu perusahaan. Uang itu diduga sebagai “jaminan” agar perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan proyek gerbang rumah jabatan. Praktik semacam ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, sekaligus membuka dugaan adanya jaringan permainan kotor dalam proses penentuan pemenang proyek.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan BL dan tersangka lain mencapai Rp3,80 miliar. Angka ini diperkirakan dapat bertambah seiring proses audit lanjutan dan pemeriksaan saksi lainnya. Tim penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak, termasuk pejabat lain hingga pihak swasta yang kemungkinan ikut menikmati aliran dana proyek tersebut.

Untuk mempercepat proses pengungkapan secara menyeluruh, BL ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Ia menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025. Masa penahanannya kemudian diperpanjang selama 40 hari guna memastikan penyidik memiliki cukup waktu untuk memperkuat berkas perkara serta memeriksa saksi tambahan.

BL dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Primair, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara secara subsidiair, ia dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, publik menanti apakah kasus ini akan mengarah pada penetapan tersangka lain, mengingat peran BL yang disebut-sebut sebagai tangan kanan MDR. Penyidik Kejati Lampung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan mengungkap aktor lain yang turut menikmati dan mengendalikan korupsi proyek multimiliar ini.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: hukum dan kriminalkasus korupsi terbaruKejati Lampungkorupsi lampung timurpantau lampungproyek gerbang rumah jabatanTindak Pidana Korupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pelaku Jambret HP Ditangkap Saat Tidur di Rumah Neneknya, Polisi Ungkap Jejak Aksi Kejahatan yang Bikin Warga Resah

Next Post

Pringsewu Kembali Cetak Prestasi Nasional, Raih IGA 2025 sebagai Kabupaten Paling Inovatif di Indonesia

Next Post
Pringsewu Kembali Cetak Prestasi Nasional, Raih IGA 2025 sebagai Kabupaten Paling Inovatif di Indonesia

Pringsewu Kembali Cetak Prestasi Nasional, Raih IGA 2025 sebagai Kabupaten Paling Inovatif di Indonesia

PMI Pringsewu Resmi Kukuhkan Pengurus Kecamatan, Siap Perkuat Pelayanan Kemanusiaan 2025-2030

PMI Pringsewu Resmi Kukuhkan Pengurus Kecamatan, Siap Perkuat Pelayanan Kemanusiaan 2025-2030

HUT Ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Frekuensi Rasa, Karya, dan Budaya yang Menginspirasi

HUT Ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Frekuensi Rasa, Karya, dan Budaya yang Menginspirasi

Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Sangiang, Teridentifikasi Sebagai Penumpang KMP Dorothy

Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Sangiang, Teridentifikasi Sebagai Penumpang KMP Dorothy

Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

10/12/2025
Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Sangiang, Teridentifikasi Sebagai Penumpang KMP Dorothy

Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Sangiang, Teridentifikasi Sebagai Penumpang KMP Dorothy

10/12/2025
HUT Ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Frekuensi Rasa, Karya, dan Budaya yang Menginspirasi

HUT Ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Frekuensi Rasa, Karya, dan Budaya yang Menginspirasi

10/12/2025
PMI Pringsewu Resmi Kukuhkan Pengurus Kecamatan, Siap Perkuat Pelayanan Kemanusiaan 2025-2030

PMI Pringsewu Resmi Kukuhkan Pengurus Kecamatan, Siap Perkuat Pelayanan Kemanusiaan 2025-2030

10/12/2025
Pringsewu Kembali Cetak Prestasi Nasional, Raih IGA 2025 sebagai Kabupaten Paling Inovatif di Indonesia

Pringsewu Kembali Cetak Prestasi Nasional, Raih IGA 2025 sebagai Kabupaten Paling Inovatif di Indonesia

10/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved