SAIBETIK – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa tiga remaja di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Selatan. Aksi ini sempat menimbulkan ketakutan bagi warga sekitar dan menjadi sorotan masyarakat terkait maraknya curas di wilayah Kalianda.
Dua pelaku, RA (17) dan AP (18), ditangkap usai merampas sepeda motor dan tiga ponsel milik korban pada Sabtu (22/11/2025). Peristiwa bermula ketika FA (15) bersama dua temannya, OF (14) dan SM (14), dihentikan oleh kedua pelaku yang mengendarai Honda Vario 160. Pelaku menuntut uang dan rokok sambil mengancam akan memukul para korban.
“Para pelaku sempat menggeledah tubuh korban dan mengambil uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu milik FA, dan Rp15 ribu milik SM,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono.
Tidak lama kemudian, empat pelaku tambahan datang dengan motor Honda Beat hitam. Para korban dipaksa mengikuti pelaku berkeliling hingga ke Pantai Ketang. Di lokasi tersebut, para pelaku merampas ponsel Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA. Mereka bahkan mengancam akan menembak korban jika melawan. Setelah berputar-putar cukup lama, para korban diturunkan dekat pintu tol Kalianda, sementara pelaku membawa kabur motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7,67 juta.
Kasus ini langsung dilaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan, dan tim Jatanras bersama Tekab 308 bergerak cepat. Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, RA dan AP berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang sudah diidentifikasi polisi. Keduanya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi perampasan tersebut.
“Tim bergerak cepat begitu mendapatkan identitas terduga pelaku. Dua orang berhasil diamankan dan sudah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” kata Indik Rusmono.
Polisi menegaskan bahwa kasus curas berkelompok seperti ini tidak akan ditoleransi. “Kami minta para pelaku yang lain segera menyerahkan diri. Petugas tidak akan berhenti sampai semuanya tertangkap,” tegas AKP Indik Rusmono.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk kotak HP Vivo Y02, BPKB, dan STNK motor Honda Beat BE 3783 ER. Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Lebih lanjut, polisi mengungkap fakta tambahan bahwa RA ternyata juga terlibat dalam kasus lain. Pelaku turut serta dalam perampasan dua ponsel di Pantai Ketang pada 6 Desember 2025. Kasus ini kini ditangani secara terpisah oleh Polsek Kalianda. Hal ini menunjukkan modus operandi curas di wilayah Lampung Selatan semakin berani dan melibatkan remaja sebagai pelaku.
Polres Lampung Selatan menghimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan. Pihak kepolisian menekankan perlunya pengawasan orang tua serta sinergi dengan komunitas lokal untuk mencegah aksi kriminalitas serupa di masa mendatang.***





