SAIBETIK– Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian kambing yang meresahkan warga Dusun Sukomulyo, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dua pelaku berinisial EK (26) dan DA (19) berhasil ditangkap bersama barang bukti, setelah polisi menindaklanjuti laporan yang masuk pada awal November 2025.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota opsnal setelah menerima laporan kehilangan dari korban berinisial MS (44).
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar. Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti yang terkait kasus pencurian kambing ini,” ujar Edi, Selasa (9/12/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku diduga masuk ke kandang kambing milik korban, membuka pintu kandang, melepas tali ikat, dan membawa kabur seekor kambing jantan jenis PE. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Setelah laporan diterima, polisi mengumpulkan informasi yang mengarah pada keterlibatan EK. Tim opsnal kemudian menangkap EK dan melakukan pemeriksaan awal. Dari pengakuannya, pelaku mengaku mencuri kambing tersebut dan menyimpannya di kandangnya sendiri, serta menyebut bahwa aksinya dilakukan bersama DA. Polisi kemudian berhasil menangkap DA di rumahnya yang berlokasi di Desa Trimulyo.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu ekor kambing jantan hasil curian dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa EK dan DA bukan pelaku baru. Keduanya diduga telah melakukan pencurian kambing di sejumlah lokasi berbeda. Setidaknya, polisi mencatat delapan TKP lainnya, mulai dari wilayah Sidodadi Asri dan Purwotani di Kecamatan Jati Agung, hingga lima TKP di Merbau Mataram dan satu TKP di Bandar Sribawono, Lampung Timur, dalam rentang waktu Oktober hingga November 2025.
“Ini membuktikan bahwa kedua pelaku adalah sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di berbagai wilayah. Kami akan menuntaskan proses hukum mereka agar memberikan efek jera,” tegas Kompol Edi.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga berencana mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah masih ada TKP lain yang terkait dengan sindikat ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan hewan ternak mereka, terutama kambing dan hewan lain yang mudah dijadikan target pencurian. Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan mereka.***






