SAIBETIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) resmi menahan RAY, direktur sebuah perusahaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar dari APBD 2020.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025 dan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Desember 2025, di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
“Setiap fasilitas publik yang dibangun dengan uang negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya. Penyimpangan seperti pengurangan volume pekerjaan jelas merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, kami bertindak tegas,” tegas Rita Susanti, Senin (8/12/2025).
Rita menambahkan, dugaan korupsi proyek publik bukan sekadar kejahatan finansial, melainkan pengkhianatan terhadap amanah pembangunan daerah. Dalam kasus ini, RAY diduga mengurangi volume pekerjaan dan mengubah spesifikasi pondasi, dinding, serta lantai beton subgai buatan, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,02 miliar.
“Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001. Penahanan ini adalah langkah awal, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi kepentingan publik,” jelasnya.
Menurut Rita, Taman Hutan Kota bukan sekadar ruang hijau. Tempat ini menjadi ruang sosial, area bermain anak-anak, dan bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik berkualitas sesuai Asta Cita, yaitu pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi proyek seperti ini tidak hanya menghancurkan angka APBD, tapi juga hak masyarakat untuk menikmati fasilitas publik yang layak,” pungkasnya.***



