SAIBETIK— Rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengguncang Kabupaten Pringsewu kembali menyita perhatian publik. Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Senin (8/12/2025) siang, dengan memperagakan 17 adegan yang menggambarkan bagaimana seorang adik nekat menghabisi kakak iparnya sendiri.
Sejak pagi, warga sudah berdatangan ke lokasi. Banyak yang ingin menyaksikan langsung rekonstruksi yang dipimpin penyidik dan dihadiri jaksa penuntut umum serta penasihat hukum tersangka. Beberapa warga bahkan terlihat merekam jalannya adegan menggunakan ponsel mereka, menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus yang sempat membuat geger satu kampung ini.
Rekonstruksi dimulai dengan adegan awal ketika tersangka terbangun akibat suara teriakan dari kakak iparnya. Penyidik kemudian memperagakan bagaimana tersangka mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari, sebelum keluar dari rumah melalui jendela. Adegan-adegan selanjutnya menunjukkan bagaimana tersangka mendatangi korban dan menyerangnya dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.
Adegan ketujuh menjadi sorotan utama karena menggambarkan momen saat tersangka menggunakan golok yang sebelumnya dipakai untuk kegiatan akikah pada pagi hari. Meski adegan tidak diperagakan secara vulgar, penyidik menunjukkan bagian-bagian penting untuk memperjelas alur kejadian yang menurut hasil penyelidikan menjadi titik kritis penyebab korban mengalami luka fatal.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa seluruh rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum. Menurutnya, 17 adegan tersebut telah disesuaikan secara detail dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi ini memperlihatkan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan BAP. Jaksa dan penasihat hukum tersangka ikut hadir agar tidak ada perbedaan persepsi terkait materi perkara,” jelas Iptu Sugianto kepada awak media.
Penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi rekonstruksi tersebut karena telah sesuai dengan keterangan tersangka selama proses pemeriksaan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghakimi kliennya sebelum putusan pengadilan dibacakan.
Sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang saat itu sedang tertidur, mengaku terbangun karena mendengar teriakan yang menurutnya bernada provokatif dari kakak iparnya, Alfian (35). Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil parang dan menyerang korban di area depan rumah hingga akhirnya dapat dilerai oleh anggota keluarga lainnya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam tersebut dan meminta perlindungan kepada warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan senjata, telah diamankan oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***







