• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Desember 8, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

Melda by Melda
08/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Makin Panas: Berkas Kejati Dinilai Tidak Lengkap, Pengacara Ancam Tempuh Sikap Tegas

SAIBETIK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian memutuskan untuk menolak permohonan pemohon, sehingga penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi tetap sah secara hukum.

Dalam persidangan, Muhammad Hibrian menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hasil persidangan, permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menimbang hasil persidangan, hakim pengadilan negeri Tanjung Karang menolak permohonan pemohon,” ujarnya. Putusan ini sekaligus menegaskan keberlakuan prosedur Kejati Lampung, meski sebelumnya muncul kontroversi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII yang mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum penetapan.

Sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli, yaitu Akhyar Salmi dari Universitas Indonesia, yang berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung terhadap M. Hermawan Eriadi tidak sah menurut putusan MK tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Kejati tidak pernah memeriksa pemohon sebagai calon tersangka sehingga tidak ada kesempatan bagi pemohon memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi.

BeritaTerkait

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Memanas, Publik Bertanya: Apakah Dua Tersangka Lain Akan Ikut Ajukan Pra Peradilan?

Sidang Penentuan Nasib di Pra Peradilan LEB: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Perdebatan Memanas Jelang Putusan

Kejati Lampung menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa pemohon telah diperiksa sebagai saksi, dan menurut ketentuan KUHAP, pemeriksaan sebagai saksi sudah memadai untuk dasar penetapan tersangka. Pernyataan ini menjadi titik penting dalam persidangan, karena hakim menilai prosedur penyidikan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain Akhyar, saksi ahli lain, Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan UI, sebelumnya menekankan bahwa penetapan tersangka korupsi tidak boleh dilakukan tanpa adanya laporan audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Dian menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur. “Sekadar indikasi tidak boleh dijadikan dasar penetapan tersangka. Jika audit belum pasti, unsur kerugian negara belum terpenuhi,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, juga menyampaikan bahwa Kejati Lampung tidak melengkapi berkas sangkaan atau tuduhan kerugian negara secara utuh. Menurutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020 jelas menyatakan bahwa bukti yang tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar sah dalam penetapan tersangka. Ia menyoroti bahwa dokumen yang disampaikan hanyalah sebagian kecil dari ratusan halaman bukti yang seharusnya lengkap.

Akhyar Salmi pun sependapat dengan Dian, menegaskan bahwa alat bukti yang tidak utuh belum dapat menjadi satu kesatuan bukti yang sah. Dalam persidangan, Dian juga menanggapi pertanyaan jaksa terkait apakah PT LEB menerima fasilitas negara, termasuk pembebasan pajak atau hibah dari APBD. Dian menegaskan bahwa fasilitas negara harus berupa pemberian yang langsung merugikan negara, sedangkan PT LEB hanya menerima participating interest (PI) 10%, di mana negara atau daerah justru memperoleh dividen, bukan manfaat berupa fasilitas.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim tunggal Muhammad Hibrian menegaskan bahwa semua keterangan saksi ahli terkait SEMA dan putusan MK tidak membatalkan penetapan tersangka. Putusan ini menegaskan bahwa Dirut PT LEB tetap berstatus tersangka tipikor terkait dana PI 10%, yang menjadi perhatian serius pengelola Migas di Indonesia.

Keputusan ini juga menegaskan bahwa proses hukum penyidikan dan penetapan tersangka di Kejati Lampung telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun menimbulkan kontroversi publik. Bagi publik dan pihak terkait, putusan ini menjadi bukti bahwa mekanisme penegakan hukum tetap berjalan secara independen dan objektif, termasuk dalam kasus-kasus yang menyangkut dana strategis negara dan perusahaan milik negara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit kerugian negaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBPutusan MKTipikor Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Next Post

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

Next Post
DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

08/12/2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Makin Panas: Berkas Kejati Dinilai Tidak Lengkap, Pengacara Ancam Tempuh Sikap Tegas

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

08/12/2025
LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

08/12/2025
Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

08/12/2025
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

08/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved