• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juni 9, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Beli Gabah 5 Ton Tanpa Bayar, Warga Pringsewu Dibuat Resah: Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Kabur

Melda by Melda
07/12/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Beli Gabah 5 Ton Tanpa Bayar, Warga Pringsewu Dibuat Resah: Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Kabur

SAIBETIK- Kasus penipuan dan penggelapan gabah kembali mengguncang masyarakat Pringsewu. Seorang pria berinisial ES (26), warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, akhirnya ditangkap aparat Polsek Pardasuka setelah diduga menipu seorang petani dengan modus pembelian gabah bernilai puluhan juta rupiah tanpa melakukan pembayaran. Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya setelah pelarian yang cukup panjang.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Sarbani (62), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka. Ia mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan ES sejak Minggu (6/7/2025). Menurut laporan tersebut, ES diduga menipu dan menggelapkan 5 ton gabah kering milik Sarbani dengan nilai mencapai Rp45,6 juta.

Modus yang digunakan ES terbilang licik namun cukup meyakinkan. Pelaku menawarkan harga pembelian gabah yang sangat menggiurkan, yaitu Rp850 ribu per kwintal—lebih tinggi dari harga pasaran saat itu. Tergiur dengan tawaran tersebut dan percaya karena pelaku dikenal sebelumnya, korban pun sepakat menjual gabah sebanyak 5 ton.

BeritaTerkait

Guru Besar Unila Beberkan Kunci Damai Konflik Pagar Laut di Lampung

15 Pelaku Kejahatan Jalanan Dilumpuhkan, Polda Lampung Ungkap 95 Tersangka

Namun, saat hari pengambilan gabah, ES berdalih tidak membawa uang tunai dan berjanji akan melunasi pembayaran keesokan harinya. Pelaku menggunakan alasan bahwa ia sedang menimbang gabah milik warga lain di sekitar rumah korban dan berjanji membayar usai timbang-menimbang tersebut. Sayangnya, janji itu tidak pernah ditepati. Nomor ponsel pelaku tidak aktif, dan upaya korban mendatangi rumah ES juga tidak membuahkan hasil.

Merasa ditipu, Sarbani akhirnya melaporkan kejadian tersebut beberapa pekan kemudian ke pihak kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa rasa percayanya kepada ES muncul karena pelaku pernah membeli gabah miliknya pada tahun sebelumnya tanpa ada masalah. Namun kali ini, pelaku memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk melancarkan aksinya.

Dalam penyelidikan lebih jauh, polisi menemukan fakta bahwa ES sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap. Ia berpindah-pindah lokasi di beberapa wilayah, termasuk bekerja sebagai sopir angkutan di Bandar Lampung, untuk menghindari kejaran petugas. Upaya ini akhirnya gagal setelah polisi mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan.

Saat diamankan, ES bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Menurut pengakuannya, gabah milik korban telah dijual di wilayah Lampung Selatan dan seluruh uang hasil penjualan digunakan untuk menutup utang serta pembayaran angsuran bank. Ia menyebut tekanan ekonomi dan kegagalan bisnis jual beli gabah sebagai alasan nekat menjalankan aksi penipuannya.

Tidak hanya itu, ES juga mengakui telah melakukan tindakan serupa terhadap dua warga lain di Kecamatan Pagelaran. Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi penipuan ini mencapai lebih dari Rp100 juta. Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku memang telah merencanakan aksi berulang dengan memanfaatkan celah kepercayaan masyarakat.

Meski telah mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Polisi menjerat ES dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Aparat menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para petani dan pelaku usaha hasil pertanian, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Tawaran harga tinggi yang tidak wajar patut dicurigai, apalagi jika transaksi dilakukan tanpa sistem pembayaran yang jelas.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Berita Lampungjual beli gabahkasus penipuan pringsewupenangkapan pelaku penipuanpolsek pardasuka
ShareTweetSendShare
Previous Post

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi di Lampung, Kasus Raksasa Diduga Mandek dan Presiden Diminta Turun Tangan

Next Post

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Mengubah Peta Politik Lampung Selatan

Next Post
Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Mengubah Peta Politik Lampung Selatan

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Mengubah Peta Politik Lampung Selatan

Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

Sidang Penentuan Nasib di Pra Peradilan LEB: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Perdebatan Memanas Jelang Putusan

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Memanas, Publik Bertanya: Apakah Dua Tersangka Lain Akan Ikut Ajukan Pra Peradilan?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Rakerda HIMPERRA Bali Bahas Solusi Backlog dan Sengketa Lahan

Rakerda HIMPERRA Bali Bahas Solusi Backlog dan Sengketa Lahan

08/06/2026
Wali Murid Ancam Lapor Ombudsman, TPA SMAN 2 Bandar Lampung Kian Memanas

Wali Murid Ancam Lapor Ombudsman, TPA SMAN 2 Bandar Lampung Kian Memanas

08/06/2026
Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

08/06/2026
Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

05/06/2026
Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

05/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved