• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 19, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Polemik Dana PI 10% PT LEB: Role Model Kejati Lampung Dipertanyakan Jelang Putusan Pra Peradilan

Melda by Melda
04/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Drama Pra Peradilan PT LEB! Hermawan Eriadi Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Publik Makin Penasaran

SAIBETIK– Ungkapan Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengenai “role model” penanganan kasus dana PI 10% kian memicu perdebatan publik menjelang putusan sidang pra peradilan penetapan tersangka Dirut PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), M. Hermawan Eriadi.

Dalam pernyataannya saat malam penahanan beberapa petinggi PT LEB, Armen menegaskan, penanganan kasus dana PI 10% ini akan dijadikan acuan atau role model pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia. “Dan kami sampaikan terhadap penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia,” kata Armen.

Namun, kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, menanggapi dengan tegas. Menurutnya, istilah role model tidak relevan diterapkan dalam proses hukum. “Penegak hukum, baik hakim, jaksa, atau advokat, tidak bisa membuat sesuatu yang baru. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa aturan yang sudah mengaturnya,” ujar Riki dalam konferensi pers di PN Tanjung Karang, Rabu, 3 Desember 2025, sehari pasca-sidang pra peradilan.

BeritaTerkait

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Mangkir Dua Kali, Mantan Gubernur Lampung Berpotensi Diperiksa Paksa

Riki menambahkan, keberadaan role model tidak bisa menggantikan asas formalitas hukum. Menurutnya, masalah PI 10% menjadi sorotan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang jelas dan eksplisit mengatur pengelolaan dana tersebut. “Asas formalitas harus ada dulu. Aturannya jelas, baru kita bisa terapkan. Kalau tidak ada aturan, kita tidak bisa membuat aturan sendiri,” jelas Riki.

Di sisi lain, Armen menjelaskan bahwa gagasan role model bertujuan memastikan pengelolaan dana PI 10% dapat memberikan manfaat maksimal bagi Provinsi Lampung maupun daerah lain yang menerima hak partisipasi serupa. “Agar ke depannya pengelolaan dana PI 10% dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh PAD baik di provinsi Lampung maupun di daerah lainnya,” ujarnya.

Kasus ini pun menarik perhatian publik karena menyangkut PAD Lampung yang berasal dari Participating Interest 10%, yaitu hak kepemilikan 10% yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dalam proyek migas bersama kontraktor (KKKS/kontraktor migas). Dana PI 10% bukan bantuan atau hibah, melainkan bagian keuntungan, dividen, dan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas di wilayah Lampung.

Riki menekankan, implementasi PI 10% sejauh ini masih minim regulasi operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Masalah Participating Interest menarik untuk kajian publik karena peraturan operasional pelaksanaannya dari Kementerian ESDM masih minim. Ini menimbulkan potensi multitafsir dan risiko salah penanganan,” katanya.

Sidang pra peradilan ini menjadi perhatian publik karena hasilnya akan menentukan arah hukum dan mekanisme pengelolaan dana PI 10% PT LEB di Lampung. Hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan membacakan putusan pada Senin, 8 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Putusan ini diyakini memiliki implikasi signifikan terhadap kepastian hukum serta potensi PAD Lampung dari pengelolaan migas.

Dengan kontroversi seputar istilah “role model” dan minimnya regulasi PI 10%, publik dan para pelaku usaha menunggu keputusan hakim dengan seksama. Kasus ini tidak hanya menjadi perdebatan hukum, tetapi juga sorotan penting mengenai transparansi, pengelolaan dana daerah, dan keberlanjutan PAD Lampung yang diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah.

Hingga saat ini, berbagai pihak menekankan pentingnya putusan yang adil, berdasarkan aturan yang jelas dan prosedur hukum yang sah, agar tidak menimbulkan preseden negatif bagi pengelolaan PI 10% di masa depan. Kasus PT LEB dan perdebatan role model Kejati Lampung tetap menjadi sorotan masyarakat dan pengamat hukum menjelang pembacaan putusan akhir.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum migasKejati LampungPAD LampungParticipating InterestPenetapan TersangkaPengelolaan Dana PIpi 10%pra peradilanPT LEBrole model
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Buka Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera, Solidaritas Diperluas Hingga Tingkat Desa

Next Post

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi di Lampung, Kasus Raksasa Diduga Mandek dan Presiden Diminta Turun Tangan

Next Post
LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi di Lampung, Kasus Raksasa Diduga Mandek dan Presiden Diminta Turun Tangan

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi di Lampung, Kasus Raksasa Diduga Mandek dan Presiden Diminta Turun Tangan

Beli Gabah 5 Ton Tanpa Bayar, Warga Pringsewu Dibuat Resah: Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Kabur

Beli Gabah 5 Ton Tanpa Bayar, Warga Pringsewu Dibuat Resah: Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Kabur

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Mengubah Peta Politik Lampung Selatan

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Mengubah Peta Politik Lampung Selatan

Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

Sidang Penentuan Nasib di Pra Peradilan LEB: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Perdebatan Memanas Jelang Putusan

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Banjir di Fly Over Natar, Pemkab Siapkan Solusi Permanen

Banjir di Fly Over Natar, Pemkab Siapkan Solusi Permanen

18/01/2026
Polres Lampung Selatan Perkuat Pengawasan Kesehatan Dapur SPPG

Polres Lampung Selatan Perkuat Pengawasan Kesehatan Dapur SPPG

18/01/2026
Muhammad Suryo Bangun Pabrik Rokok HS di Kampung Halaman

Muhammad Suryo Bangun Pabrik Rokok HS di Kampung Halaman

18/01/2026
Ribuan Pelari Meriahkan HS Run Lampung 2026

Ribuan Pelari Meriahkan HS Run Lampung 2026

18/01/2026
Puisi Isbedy Lolos Antologi “Air Mata Sumatera” di Padang Panjang

Puisi Isbedy Lolos Antologi “Air Mata Sumatera” di Padang Panjang

18/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved