SAIBETIK— Gejolak baru muncul di dunia pendidikan Kota Bandar Lampung setelah SMA swasta Siger resmi masuk dalam objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung. Kasus ini menyeret nama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang juga diketahui sebagai pendiri sekaligus pemilik Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan seseorang berinisial A S pada awal November 2025. Dalam laporan tersebut, pihak penyelenggara SMA Siger diduga melakukan pelanggaran berat Lex Spesialis yang berkaitan dengan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai satu miliar rupiah.
Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam laporan, posisi Eka sebagai pendiri yayasan membuat namanya tak bisa dilepaskan dari sorotan. Terlebih lagi, SMA tersebut menjalankan operasional pendidikan menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, sementara Eka Afriana sendiri sedang menjabat sebagai Plt Kadisdikbud — kondisi yang dinilai banyak pihak sebagai benturan kepentingan yang serius.
Kasus SMA Siger ini menambah daftar panjang kontroversi yang menyelimuti pejabat tersebut. Pada awal tahun 2025 lalu, Eka juga pernah masuk dalam objek penyelidikan Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan identitas dan perubahan tahun kelahiran tanpa proses hukum. Indikasi lainnya bahkan menyebut dugaan manipulasi tersebut dilakukan untuk memuluskan kelulusan dirinya dalam seleksi CPNS pada tahun 2008.
Tidak berhenti di situ, publik juga menyoroti kekayaan pribadi Eka yang diperkirakan mencapai 40 miliar rupiah. Meski memiliki catatan kontroversial, ia tetap dipercaya menjabat Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa polemik tersebut tidak hanya menyentuh level individu, namun juga dapat merusak kredibilitas organisasi profesi guru yang telah berdiri sejak era kolonial Belanda.
Pertanyaan besar pun kembali muncul: mengapa Wali Kota Bandar Lampung masih mempertahankan Eka Afriana dalam jabatan strategis tersebut, bahkan menambah tugas barunya sebagai Asisten Sekretariat Daerah? Di kalangan pendidik, isu ini memunculkan perdebatan tajam, mulai dari dugaan kedekatan politik hingga spekulasi bahwa tidak adanya status tersangka membuat pemerintah belum memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan tegas.
Namun faktanya, baik nama maupun sekolah yang berada di bawah yayasannya kini sudah resmi masuk dalam objek penyelidikan Polda Lampung. Publik mempertanyakan integritas dan transparansi penyelenggaraan pendidikan, terlebih saat seorang pejabat yang bertugas mengawasi kualitas pendidikan justru terseret berulang kali dalam polemik hukum.
Dengan rangkaian dugaan pelanggaran ini, masyarakat Bandar Lampung kini menunggu langkah apa yang akan diambil oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah kota. Penyelidikan lanjutan dan pengungkapan fakta di lapangan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan bahwa dunia pendidikan di Kota Tapis Berseri tidak kembali tercoreng oleh praktik-praktik yang merugikan publik.
Kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian luas, mengingat posisinya yang menyangkut pejabat daerah, aset pemerintah, serta masa depan ribuan peserta didik yang menuntut penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan sesuai aturan.***









