SAIBETIK – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima 50 sertifikat aset daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Senin (1/12/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., di kantor BPN setempat.
Ulin Nuha menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum atas aset-aset milik pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah. “Dengan adanya sertifikat resmi, aset-aset penting pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas, meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih, dan masalah administrasi yang sering muncul jika aset belum bersertifikat,” katanya usai prosesi penyerahan.
Acara tersebut turut disaksikan oleh pejabat dari kedua instansi, baik BPN maupun BPKAD, sebagai bentuk simbol sinergi dan komitmen bersama untuk mengelola aset daerah secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Ia menilai tambahan 50 sertifikat ini merupakan langkah signifikan untuk memperkuat basis data aset daerah yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah. “Setiap aset yang bersertifikat memberi nilai tambah, baik dari sisi legalitas maupun kemanfaatan bagi masyarakat. Ini juga mendukung transparansi, tertib administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah,” ujar Olpin.
Olpin menambahkan, kerja sama antara BPKAD dan BPN ini sejalan dengan program sertifikasi aset pemerintah secara nasional, yang bertujuan memastikan seluruh aset milik daerah memiliki legalitas formal. Ia berharap, ke depan, sinergi ini dapat ditingkatkan untuk menyelesaikan sertifikasi aset lainnya, sehingga seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Kepastian hukum aset pemerintah bukan hanya melindungi kekayaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembangunan, investasi, dan pemanfaatan sumber daya daerah secara berkelanjutan. Dengan sertifikasi ini, Pemkab Pringsewu menegaskan komitmen untuk mengelola aset daerah secara profesional, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.***





