SAIBETIK- Unit Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung resmi mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut laporan terkait SMA Siger Bandar Lampung. Kasus ini kian menyita perhatian publik setelah Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, hingga kini belum memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan seorang pelapor berinisial A pada awal November 2025.
Laporan tersebut disinyalir berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat yang dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Sanksi itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, yang mengatur ketat soal penyelenggaraan pendidikan, legalitas lembaga, hingga perlindungan terhadap peserta didik.
Dr. Khaidarmansyah, yang dikenal sebagai eks Plt Sekda dan mantan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung, belum merespons permohonan klarifikasi yang diajukan sejak Sabtu, 29 November hingga Minggu, 30 November 2025. Bahkan upaya klarifikasi langsung yang dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, tidak membuahkan hasil. Kantor sekretariat Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang dicari tidak ditemukan titik pastinya lantaran alamat tertera dalam akta notaris tidak sesuai informasi lapangan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Warga sekitar Gang Waru 1 mengaku tidak mengetahui keberadaan yayasan tersebut. Begitu pula pihak Kelurahan Kalibalau Kencana dan aparat lingkungan RT 10 hingga RT 13. Semua pihak kompak menyatakan tidak tahu-menahu soal lokasi kantor yayasan yang mengelola sekolah tersebut.
Namun, dalam data administrasi kelurahan ditemukan adanya permohonan domisili atas nama Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang diajukan oleh Eka Afriana—yang disebut sebagai pendiri, pemilik, sekaligus Plt Kadisdikbud Kota serta Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung. Data ini semakin memperkuat sorotan publik mengenai legalitas keberadaan SMA Siger dan struktur pengelolaannya.
Kasus ini menjadi semakin urgen karena melibatkan Kepala SMP Negeri yang turut menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMA Siger Bandar Lampung. Selain itu, guru-guru honorer yang mengajar di sekolah swasta yang disinyalir tidak berizin tersebut ikut terdampak, baik secara administratif maupun hukum. Situasi ini membuat banyak pihak mempertanyakan langkah mitigasi yang disiapkan yayasan untuk melindungi para tenaga pendidik yang hanya menjalankan tugas.
Publik kini menunggu dengan penuh tanda tanya: apakah Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah menyiapkan strategi hukum jika skenario terburuk terjadi? Bagaimana nasib para guru honor dan siswa yang terlanjur beraktivitas di sekolah yang status legalitasnya sedang dipertanyakan? Dan yang terpenting, kapan Dr. Khaidarmansyah akan buka suara?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan maupun Dr. Khaidarmansyah. Sementara itu, proses penyidikan di Unit Dirkrimsus Polda Lampung terus berjalan, dan publik menanti perkembangan selanjutnya dengan penuh perhatian. ***









