SAIBETIK- KSKP Bakauheni kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap dengan cepat setelah aksinya terekam CCTV dan menimbulkan keresahan para pengguna dermaga eksekutif. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/11/2025) dan menjadi perhatian publik karena lokasi kejadian dikenal sebagai area yang ramai, diawasi, dan menjadi jalur utama mobilitas penumpang.
Pelaku, LE (32), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, diamankan tanpa perlawanan oleh tim KSKP Bakauheni yang dipimpin Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto bersama Kanit Reskrim IPTU M. Zailani. Penangkapan berlangsung pada Jumat (28/11/2025) malam setelah tim berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas serta keterangan saksi di lapangan.
Insiden ini berawal saat korban, W (28), seorang karyawan Brooaster Chicken Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, memarkirkan sepeda motor Honda Fit X hitam bernomor polisi B 6088 ULB pada pukul 14.30 WIB. Korban yang hendak membuang sampah pada pukul 21.30 WIB terkejut mendapati motornya sudah hilang. Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk menemukan petunjuk awal.
“Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur motor korban dengan cara memutus kabel stop kontak,” jelas AKP Ferdo pada Jumat (28/11/2025). Rekaman tersebut menjadi kunci utama dalam mengungkap identitas pelaku dan jalur yang ia gunakan saat melarikan diri.
Tim KSKP Bakauheni kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan rekaman camera CCTV di beberapa titik penting pintu masuk dan keluar dermaga, memeriksa saksi, hingga menelusuri kemungkinan pelarian pelaku ke sejumlah wilayah sekitar Kecamatan Ketapang.
“Alhamdulillah tidak perlu waktu lama. Hari ini, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti motor korban,” ungkap Ferdo.
Saat diperiksa, LE mengakui seluruh perbuatannya. Motor hasil curian itu belum sempat dijual dan disembunyikan di rumahnya di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Polisi pun langsung bergerak mengamankan barang bukti yang masih dalam kondisi utuh.
Pelaku serta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di kawasan pelabuhan.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tegas AKP Ferdo.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna fasilitas pelabuhan untuk tetap waspada, sekaligus bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan strategis yang menjadi pintu gerbang utama Pulau Jawa dan Sumatera.***









