• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Januari 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Eka Afriana Terancam 6 Tahun Penjara? Skandal Identitas Makin Panas, Publik Soroti Rujukan Kasus Putri Zulkifli Hasan

Melda by Melda
29/11/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

SAIBETIK- Isu perubahan identitas yang menyeret nama Eka Afriana kembali jadi sorotan besar publik. Sosok yang punya tanggung jawab penting di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PGRI Kota Bandar Lampung itu dituding terlibat dalam dugaan pemalsuan identitas yang sampai kini belum menemukan titik terang. Sorotan ini mencuat setelah Panglima Ormas Ladam, Misrul, kembali menyampaikan desakannya agar kasus tersebut dibuka secara transparan.

Misrul menegaskan pada Jumat, 28 November 2025, bahwa klarifikasi Eka yang menyebut perubahan tahun lahirnya terjadi karena “faktor non medis” alias klenik saat usia 30 tahun justru makin memunculkan keraguan publik. Menurutnya, perubahan identitas di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya dengan alasan subjektif atau kepercayaan tertentu.

Ia mempertanyakan, apakah perubahan data itu sudah mengikuti prosedur resmi. “Apakah perubahan identitas itu sudah melalui proses peradilan? Setahu saya, mengubah tanggal lahir itu ada prosedur hukumnya,” ujar Misrul.

BeritaTerkait

Bedah Buku di Taman Budaya Lampung Ditutup Aksi Puisi Isbedy Stiawan ZS dan Putrinya

Pelabuhan Merak Ambil Peran Jaga Arus Logistik

Peraturan hukum di Indonesia mengatur ketat soal perubahan data kependudukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, perubahan tanggal lahir hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti kuat seperti ketidaksesuaian antara akta kelahiran dan KTP. Perubahan tersebut harus diputuskan melalui sidang di pengadilan, bukan berdasarkan alasan klenik atau motivasi personal lain.

Misrul mengingatkan bahwa tindakan yang mengarah pada pemalsuan data kependudukan dapat berujung pada pidana hingga 6 tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah. Lebih jauh, apabila data yang diduga palsu itu digunakan untuk lolos menjadi ASN, kasusnya bisa berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Sorotan publik makin besar ketika mencermati kejanggalan terkait tahun kelahiran Eka Afriana dan saudari kembarnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Eva lahir pada 1970, sementara Eka tercatat lahir tahun 1973. Perbedaan tiga tahun ini jelas menimbulkan tanda tanya besar, terlebih jika keduanya disebut kembar.

Keanehan tidak berhenti di situ. Berdasarkan NIP Eka (19730425 200804 2 001), ia baru menjadi PNS pada 2008. Bila merujuk tahun kelahiran asli—jika benar 1970—maka usia Eka pada tahun itu sudah 38 tahun, melewati batas maksimal usia CPNS yang hanya 35 tahun. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya perubahan usia yang diduga dilakukan agar memenuhi syarat masuk ASN.

Misrul mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan teliti mengikuti perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses peradilan adalah syarat mutlak yang harus dilalui sebelum seseorang dapat mengubah data kelahiran secara sah.

Sebagai pembanding, muncul nama putri Zulkifli Hasan yang kini dikenal sebagai seorang anggota DPR RI. Dulu bernama Futri Zulya Savitri, proses perubahan identitasnya dilakukan secara legal melalui tiga kali persidangan di pengadilan sebelum disahkan oleh hakim. Kasus tersebut menjadi rujukan penting bahwa perubahan identitas harus mengikuti jalur hukum yang jelas, bukan berdasar alasan klenik atau kepentingan tertentu.

Kini, publik menunggu langkah penegak hukum untuk mengusut tuntas polemik yang telah menyeret nama-nama besar dan menyangkut integritas pelayanan publik di Kota Bandar Lampung. Pertanyaan paling besar yang terus digaungkan: apakah hukum akan ditegakkan, dan apakah kasus identitas ini akan dibuka secara terang-benderang?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ASNBandarlampungDisdikbudEkaAfrianaMisrulPemalsuanDataSkandalIdentitas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana, Isu Identitas Palsu dan Dugaan Pelanggaran Moral Makin Menguat

Next Post

Kota Baru Membludak! Ratusan Ribu Jemaah Padati Ijtima Ulama Dunia 2025, Ekonomi Warga Ikut Melejit

Next Post
Kota Baru Membludak! Ratusan Ribu Jemaah Padati Ijtima Ulama Dunia 2025, Ekonomi Warga Ikut Melejit

Kota Baru Membludak! Ratusan Ribu Jemaah Padati Ijtima Ulama Dunia 2025, Ekonomi Warga Ikut Melejit

IJP Lampung Malam Ini Bertolak ke Jawa Barat! Safari Jurnalistik Jadi Ajang Strategis Tingkatkan Kapasitas Wartawan

IJP Lampung Malam Ini Bertolak ke Jawa Barat! Safari Jurnalistik Jadi Ajang Strategis Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Bakti Polri: Polres Lampung Selatan Antar 100 Sak Beras SPHP ke Warga Pulau Rimau, Perjuangan di Tengah Ombak

Bakti Polri: Polres Lampung Selatan Antar 100 Sak Beras SPHP ke Warga Pulau Rimau, Perjuangan di Tengah Ombak

Heboh! Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi Amankan DPO Pelaku Pencurian Rp600 Juta, Aksi Sigap Jadi Sorotan Publik

Heboh! Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi Amankan DPO Pelaku Pencurian Rp600 Juta, Aksi Sigap Jadi Sorotan Publik

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: KSKP Bakauheni Bongkar Modus Pencurian Motor yang Bikin Resah Penumpang

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: KSKP Bakauheni Bongkar Modus Pencurian Motor yang Bikin Resah Penumpang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pengawasan Daerah di Lampung Diperkuat, Inspektorat Jadi Garda Terdepan

Pengawasan Daerah di Lampung Diperkuat, Inspektorat Jadi Garda Terdepan

16/01/2026
KDMP Trimulyo Pindah Lokasi, Sekolah dan Warga Lega

KDMP Trimulyo Pindah Lokasi, Sekolah dan Warga Lega

16/01/2026
Dana Desa Berkurang, Desa Trimulyo Fokus pada Prioritas Pembangunan dan Pemberdayaan

Dana Desa Berkurang, Desa Trimulyo Fokus pada Prioritas Pembangunan dan Pemberdayaan

16/01/2026
Isu Monopoli Proyek dan Etika Pejabat Bayangi Tata Kelola Pemerintahan Palembang

Isu Monopoli Proyek dan Etika Pejabat Bayangi Tata Kelola Pemerintahan Palembang

16/01/2026
SAE Lapas Kalianda Panen Ikan dan Sayuran, Wujud Pembinaan Produktif Warga Binaan

SAE Lapas Kalianda Panen Ikan dan Sayuran, Wujud Pembinaan Produktif Warga Binaan

16/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved