SAIBETIK- Ketegangan politik kembali mencuat di Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah Organisasi Masyarakat Ladam secara resmi meminta Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk mencopot Eka Afriana dari seluruh jabatan strategis pelayanan publik. Desakan keras ini dipimpin langsung oleh Panglima Ormas Ladam, Misrul, yang menilai bahwa polemik mengenai integritas Eka telah menimbulkan kegaduhan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.
Eka Afriana, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung sekaligus Asisten di Setda Pemkot Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan setelah berbagai tudingan mengenai moral dan legalitas identitasnya beredar luas di publik. Misrul menegaskan bahwa seorang pejabat publik seharusnya menjadi figur teladan, bukan menjadi pusat kontroversi yang berpotensi mencoreng citra Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 28 November 2025, Misrul menyampaikan bahwa pelayanan publik yang prima hanya bisa diwujudkan oleh pejabat yang bersih dari isu-isu tercela. Menurutnya, persepsi publik terhadap Eka semakin memburuk bukan karena prestasinya, melainkan karena serangkaian isu yang mengarah pada dugaan penyimpangan moral dan administratif.
“Pelayanan publik membutuhkan integritas tinggi. Seorang pelayan publik harus bersih dari isu tercela. Namun publik tidak mengenal Eka melalui dedikasinya, melainkan melalui polemik moral yang tak kunjung usai,” ujar Misrul.
Salah satu isu yang membuat Ormas Ladam geram ialah dugaan penggunaan identitas palsu dan ijazah yang dikaitkan dengan perubahan tahun kelahiran. Langkah tersebut diduga dilakukan hanya untuk memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuatu yang oleh Misrul dinilai sangat mencederai etika pemerintahan.
Menurut Misrul, menciptakan kinerja birokrasi yang sehat dan transparan membutuhkan figur pejabat yang tidak memiliki rekam jejak berlawanan dengan prinsip integritas. Ia menilai tindakan memodifikasi identitas pribadi—apabila benar terjadi—merupakan bentuk penyimpangan yang tak bisa ditoleransi dan sangat bertentangan dengan semangat pelayanan publik.
Tak berhenti di situ, sorotan publik terhadap Eka juga semakin kuat setelah muncul dugaan keterlibatannya sebagai pendiri dan pembina penyelenggara Yayasan Siger Prakarsa Bunda atau SMA Siger 2 Bandar Lampung. Kasus tersebut saat ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Polda Lampung. Dugaan rangkap kepentingan ini, menurut Misrul, semakin memperburuk kredibilitas Eka sebagai pejabat publik.
Pada Jumat, 28 November 2025, Misrul kembali menegaskan bahwa klarifikasi Eka mengenai perubahan identitas tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak melalui prosedur peradilan. Ia menilai pernyataan klarifikasi tersebut justru semakin memperlihatkan kelemahan argumen, sebab perubahan identitas seperti nama atau status sosial mungkin bisa dilakukan, namun mengubah tahun lahir demi memenuhi syarat ASN merupakan tindakan yang secara moral dan administratif sangat tidak dapat diterima.
Ormas Ladam menilai bahwa demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan etika pemerintahan, Wali Kota Eva Dwiana harus mengambil langkah tegas. Pencopotan jabatan dianggap sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga marwah pelayanan publik dan menghentikan kontroversi berkepanjangan yang dapat merugikan citra Pemkot Bandar Lampung.
Isu ini diprediksi akan terus bergulir, terutama karena melibatkan dua hal sensitif: integritas pejabat publik dan dugaan manipulasi identitas. Masyarakat kini menantikan sikap resmi Wali Kota apakah akan menindaklanjuti desakan ini atau memilih jalan lain dalam menyelesaikan polemik yang semakin memanas.***










