SAIBETIK– Isu panas muncul di dunia pendidikan Bandar Lampung. SPPG (Satuan Pelayanan Pendidikan Gratis) yang berlokasi di Way Halim diduga “main-main” soal data penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 44 dan SMA Siger 2. Indikasi mencuat karena lokasi SPPG ini tepat berada di belakang kedua sekolah tersebut, menimbulkan pertanyaan soal potensi konflik kepentingan dan akurasi data yang digunakan.
Sejauh ini, pihak pengelola SPPG enggan memberikan klarifikasi. Berdasarkan informasi staf yang berada di lokasi, pengelola berinisial R, D, dan G. Namun, hanya G yang diketahui hadir saat ini, meski sedang beristirahat. “G ada, tapi sedang istirahat. Enggak berani saya mengganggu,” ujar staf tersebut. Sayangnya, staf ini juga menolak memberikan nomor kontak pengelola SPPG, sehingga media kesulitan mengonfirmasi langsung.
Dugaan manipulasi data bermula dari temuan pada Selasa, 30 September 2025. Tercatat, SMA Siger 2 Bandar Lampung telah menerima MBG, padahal sekolah tersebut belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikdasmen. Syarat resmi penerima MBG dari kementerian jelas:
“Peserta didik dari satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen, jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK),” bunyi ketentuan resmi.
Ironisnya, SMA Siger Bandar Lampung hingga saat ini belum diakui keberadaannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah SPPG yang berada di Way Halim itu yang membagikan MBG kepada SMA Siger dan SMP Negeri 44 tanpa mematuhi aturan resmi?
Sebagai perbandingan, ada SPPG lain di Jagabaya, Way Halim, tepatnya di Jalan Morotai. Namun, hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak SPPG manapun terkait mekanisme distribusi MBG di sekolah-sekolah tersebut. Upaya redaksi untuk menghubungi pengelola SPPG dan pihak terkait masih berlangsung.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik tentang transparansi dan akuntabilitas program MBG di Bandar Lampung. Publik menunggu jawaban jelas dari pemerintah dan pengelola SPPG agar distribusi bantuan pendidikan sesuai aturan, tepat sasaran, dan bebas dari potensi penyalahgunaan data. Jika terbukti ada manipulasi, hal ini bisa berimplikasi pada perbaikan sistem pengawasan MBG, sekaligus menegaskan pentingnya integritas dalam program pendidikan berbasis data pemerintah.***






