SAIBETIK- Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung kembali menggemakan tuntutan kesejahteraan pekerja media di Provinsi Lampung. Desakan ini menguat setelah keduanya menemukan fakta mencolok mengenai jurang antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kebutuhan riil para pekerja, khususnya jurnalis.
Saat ini UMP Lampung berada di angka Rp2.893.070. Namun, hasil kajian lapangan menunjukkan kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh mencapai sekitar Rp3.383.000 per bulan. Angka tersebut dihitung berdasarkan 13 komponen kebutuhan dasar, meliputi beras, telur, minyak goreng, gula pasir, listrik bulanan, biaya sekolah anak, hingga transportasi kerja. Artinya, terdapat selisih mencapai Rp489.930 atau lebih dari 15 persen.
“Bila pemerintah memang ingin meningkatkan kualitas hidup pekerja di Lampung, kenaikan UMP 2026 minimal harus 15 persen,” ujar Derri, Ketua Dewan Pengurus SPM Lampung, Kamis, 20 November 2025.
Di luar persoalan UMP, SPM Lampung dan AJI Bandar Lampung juga menyoroti rendahnya gaji jurnalis yang masih terjadi di berbagai perusahaan pers di Lampung. Banyak perusahaan disebut belum menjalankan standar upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah. Bahkan, sejumlah jurnalis menerima upah di bawah UMP/UMK.
Dalam riset AJI Bandar Lampung tahun 2021, ditemukan fakta mencolok bahwa 10 dari 30 jurnalis perempuan hanya menerima upah antara Rp1 juta hingga Rp2,3 juta. Satu jurnalis perempuan bahkan menerima upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Padahal, UMP saat itu sudah ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Data ini menunjukkan sekitar 37,9 persen jurnalis perempuan dibayar di bawah upah minimum.
Derri menegaskan, praktik pembayaran upah di bawah standar minimum merupakan tindak pidana. Pengusaha dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara 1 hingga 4 tahun atau denda Rp100 juta sampai Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang telah direvisi oleh UU Cipta Kerja.
Di Kota Bandar Lampung, Upah Minimum Kota (UMK) diusulkan naik 15 persen menjadi Rp3.801.172 untuk tahun 2026, menjadikannya yang tertinggi di Lampung. Sementara, UMK 10 kabupaten lainnya berada pada angka terendah, yakni Rp2.893.069. Jika mengalami kenaikan 15 persen, UMK pada wilayah-wilayah tersebut menjadi sekitar Rp3.327.029.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa penghasilan layak bukan sekadar angka, melainkan syarat utama demi terwujudnya kerja jurnalistik yang profesional, berintegritas, dan bebas dari tekanan ekonomi. Upah yang rendah berpotensi mendorong terjadinya praktik-praktik negatif dalam dunia jurnalistik, mulai dari pemerasan, menerima amplop, hingga penyalahgunaan profesi.
Selain menuntut upah minimum layak, Dian juga mendorong agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah berkala dengan mempertimbangkan prestasi, jabatan, serta masa kerja. Ia menambahkan bahwa jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan sosial keluarga wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Hal itu, menurutnya, sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa perusahaan pers memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja media melalui berbagai instrumen, termasuk kenaikan gaji, bonus, asuransi, dan fasilitas penunjang lainnya.
Sorotan tidak berhenti pada upah. Pada tahun-tahun sebelumnya, AJI Indonesia bersama 40 AJI kota turut mengkritik praktik antidemokrasi yang berdampak pada kebebasan pers. Poin-poin dalam pernyataan sikap AJI Indonesia menyoroti berbagai tindakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap melemahkan demokrasi, mempersempit ruang kebebasan sipil, dan memperburuk kondisi kebebasan pers. Pada tahun 2023, tercatat 89 serangan terhadap jurnalis dan media—angka tertinggi dalam satu dekade.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh LBH Pers Lampung, yang menegaskan pentingnya implementasi komitmen Polri terhadap perlindungan jurnalis. Dengan 21 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam kurun 2019–2022, serta lima kasus tambahan pada tahun 2023, perlunya tindakan nyata untuk mencegah impunitas adalah sesuatu yang tidak bisa diabaikan.
Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 bahkan menunjukkan nilai Lampung turun menjadi 69,79, di bawah rata-rata nasional. Ini menjadi bukti bahwa kondisi kebebasan pers dan kesejahteraan pekerja media masih jauh dari ideal.
Di tengah lanskap pers yang penuh tantangan ini, tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 15 persen menjadi simbol perlawanan terhadap ketimpangan ekonomi yang dialami pekerja media. Seruan ini bukan sekadar angka, tetapi sebuah perjuangan untuk memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman, layak, dan bermartabat.
Dengan semakin kompleksnya tantangan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia, langkah-langkah yang memperkuat kesejahteraan pekerja media menjadi semakin mendesak.
Seluruh pihak kini menantikan respons pemerintah dan perusahaan media: apakah mereka siap menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada pekerja, atau justru membiarkan masalah ini terus berulang tanpa penyelesaian.***










