SAIBETIK– Momentum penting terjadi di Lapas Kelas IIA Kalianda pada Jumat, 21 November 2025, ketika dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme secara resmi menyatakan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi ini bukan sekadar simbol, tetapi menandai awal perjalanan mereka untuk kembali kepada nilai-nilai kebangsaan, meninggalkan paham ekstrem, dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan dan penandatanganan pernyataan sumpah setia yang diikuti dengan penghormatan kepada bendera Merah Putih. Kedua WBP kemudian membaca Pancasila sebagai bentuk pengakuan dan penerimaan kembali terhadap dasar negara. Kegiatan ini disaksikan secara langsung oleh keluarga masing-masing warga binaan, memberikan dukungan emosional sekaligus memperkuat tekad mereka untuk berubah. Suasana haru dan khidmat mewarnai seluruh prosesi, menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting dalam proses transformasi pribadi.
Selain keluarga, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi penting yang menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan dan reintegrasi warga binaan, antara lain Agus Wahono dari Kanwil Ditjenpas Lampung, Forkopimda, BNPT, Polres Lampung Selatan, Kodim 0421, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Kemenag Lampung Selatan, Polsek Kalianda, Bapas Kelas I Bandar Lampung, dan Kantor Imigrasi Kalianda. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa proses pemulihan bukan hanya tanggung jawab lapas, tetapi merupakan sinergi multipihak yang terintegrasi untuk memastikan warga binaan dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman, memberikan amanat penuh makna kepada kedua WBP yang menjalani ikrar. Ia menekankan bahwa setelah menyatakan kesetiaan kembali kepada NKRI, mereka bukan hanya terbebas dari pengaruh negatif ideologi ekstrem, tetapi juga memperoleh kebebasan dalam makna hidup yang sesungguhnya. “Saudara sekarang siap berdaya, berkarya, berkontribusi, dan menjadi manusia baru untuk bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, membangun masa depan, dan menjaga keutuhan serta kedamaian NKRI,” ujar Beni Nurrahman dengan penuh semangat.
Ikrar Setia ini menjadi bukti nyata bahwa program pemasyarakatan yang berbasis humanis dan kerja sama multipihak mampu menghasilkan perubahan positif. Pendekatan yang menekankan pembinaan, edukasi, konseling, serta kegiatan sosial dan keagamaan terbukti efektif membimbing warga binaan kembali menemukan jati diri.
Lebih jauh, kegiatan ini juga memberikan pesan penting bagi masyarakat luas: proses reintegrasi dan rehabilitasi bagi warga binaan kasus terorisme tidak hanya soal hukuman, tetapi tentang kesempatan kedua untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. Melalui program yang terstruktur dan dukungan instansi terkait, warga binaan dapat mengubah pola pikir, menumbuhkan rasa nasionalisme, dan mempersiapkan diri untuk kembali berperan aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya di lingkungannya.
Dengan langkah simbolis dan konkret seperti Ikrar Setia NKRI, Lapas Kalianda memperkuat komitmen untuk memaksimalkan fungsi pemasyarakatan, memastikan setiap warga binaan memiliki kesempatan nyata untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang berintegritas, beretika, dan setia kepada ideologi negara.***






