SAIBETIK– Kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 memasuki babak putusan. Pada Rabu, 19 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.
Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
2. Uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
3. Biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 9 bulan, denda Rp250.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara, dan biaya perkara Rp5.000,-.
Perkara ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,-. Fakta persidangan mengungkap bahwa Heri Iswahyudi melakukan perbuatan bersama dua terdakwa lain, Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ), yang telah lebih dahulu disidangkan, dinyatakan bersalah pada tingkat pertama, dan saat ini sedang menjalani proses upaya hukum banding.
Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan sebagian besar kerugian negara, yakni Rp563.462.676,-. Keberhasilan ini menunjukkan upaya tegas aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan dana publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan Majelis Hakim secara cermat untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dilakukan guna memastikan keadilan ditegakkan, serta memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelewengkan dana negara.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap penggunaan dana hibah dan transparansi dalam pengelolaan organisasi pemerintah maupun lembaga keagamaan. Fakta bahwa korupsi terjadi di lembaga strategis seperti LPTQ menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan anggaran publik.
Proses persidangan yang terbuka juga menjadi media edukasi bagi publik tentang mekanisme hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menunjukkan konsistensi aparat hukum dalam menindak pejabat tinggi yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memantau, menindak, dan memulihkan kerugian negara dari kasus-kasus serupa di masa mendatang.***









