• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejari Pringsewu Pastikan Terdakwa Heri Iswahyudi Bersalah Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Kerugian Negara Rp602 Juta

Melda by Melda
21/11/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Kejari Pringsewu Pastikan Terdakwa Heri Iswahyudi Bersalah Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Kerugian Negara Rp602 Juta

SAIBETIK– Kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 memasuki babak putusan. Pada Rabu, 19 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair.

Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana sebagai berikut:

BeritaTerkait

LBH Bandar Lampung Tegur PT Wahana Raharja, Ancaman Pidana Menanti Jika Abaikan Putusan Pengadilan

Kejati Lampung Tahan Tiga Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, Dugaan Korupsi Dana PI Capai US\$ 17 Juta

1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
2. Uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
3. Biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 9 bulan, denda Rp250.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara, dan biaya perkara Rp5.000,-.

Perkara ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,-. Fakta persidangan mengungkap bahwa Heri Iswahyudi melakukan perbuatan bersama dua terdakwa lain, Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ), yang telah lebih dahulu disidangkan, dinyatakan bersalah pada tingkat pertama, dan saat ini sedang menjalani proses upaya hukum banding.

Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan sebagian besar kerugian negara, yakni Rp563.462.676,-. Keberhasilan ini menunjukkan upaya tegas aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan dana publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan Majelis Hakim secara cermat untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dilakukan guna memastikan keadilan ditegakkan, serta memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelewengkan dana negara.

Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap penggunaan dana hibah dan transparansi dalam pengelolaan organisasi pemerintah maupun lembaga keagamaan. Fakta bahwa korupsi terjadi di lembaga strategis seperti LPTQ menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan anggaran publik.

Proses persidangan yang terbuka juga menjadi media edukasi bagi publik tentang mekanisme hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menunjukkan konsistensi aparat hukum dalam menindak pejabat tinggi yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memantau, menindak, dan memulihkan kerugian negara dari kasus-kasus serupa di masa mendatang.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Heri IswahyudiKejari Pringsewukerugian negara Lampungkorupsi dana hibah LPTQPutusan PengadilanTipikor Tanjungkarang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan Gelar Sunat Massal dan Bakti Kesehatan, Hadirkan Layanan Gratis untuk Puluhan Anak di Tanjung Bintang

Next Post

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Masih Selidiki Pemiliknya

Next Post
Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Masih Selidiki Pemiliknya

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Masih Selidiki Pemiliknya

Dana Desa Tahap II 2025 Siap Dicairkan di Pringsewu: Earmark Cepat, Non Earmark Masih Tunggu Arahan Pusat

Dana Desa Tahap II 2025 Siap Dicairkan di Pringsewu: Earmark Cepat, Non Earmark Masih Tunggu Arahan Pusat

Dikbud Pringsewu Gelar Pelatihan Kesenian Tradisional, Warisan Budaya Lampung dan Jawa Dikuasai Generasi Muda

Dikbud Pringsewu Gelar Pelatihan Kesenian Tradisional, Warisan Budaya Lampung dan Jawa Dikuasai Generasi Muda

UMKM Lampung Tengah Naik Kelas: Dari Festival Lokal Hingga Pasar Internasional

UMKM Lampung Tengah Naik Kelas: Dari Festival Lokal Hingga Pasar Internasional

No Result
View All Result

Berita Terbaru

UMKM Lampung Tengah Naik Kelas: Dari Festival Lokal Hingga Pasar Internasional

UMKM Lampung Tengah Naik Kelas: Dari Festival Lokal Hingga Pasar Internasional

21/11/2025
Dikbud Pringsewu Gelar Pelatihan Kesenian Tradisional, Warisan Budaya Lampung dan Jawa Dikuasai Generasi Muda

Dikbud Pringsewu Gelar Pelatihan Kesenian Tradisional, Warisan Budaya Lampung dan Jawa Dikuasai Generasi Muda

21/11/2025
Dana Desa Tahap II 2025 Siap Dicairkan di Pringsewu: Earmark Cepat, Non Earmark Masih Tunggu Arahan Pusat

Dana Desa Tahap II 2025 Siap Dicairkan di Pringsewu: Earmark Cepat, Non Earmark Masih Tunggu Arahan Pusat

21/11/2025
Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Masih Selidiki Pemiliknya

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Masih Selidiki Pemiliknya

21/11/2025
Kejari Pringsewu Pastikan Terdakwa Heri Iswahyudi Bersalah Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Kerugian Negara Rp602 Juta

Kejari Pringsewu Pastikan Terdakwa Heri Iswahyudi Bersalah Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Kerugian Negara Rp602 Juta

21/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved