• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Rakor Rencana Ulang Penyusunan RTRW Pringsewu: Penataan Wilayah Mendesak Demi Cegah Konflik Ruang dan Lindungi Lahan Produktif

Melda by Melda
19/11/2025
in Pringsewu, REDAKSI
Rakor Rencana Ulang Penyusunan RTRW Pringsewu: Penataan Wilayah Mendesak Demi Cegah Konflik Ruang dan Lindungi Lahan Produktif

SAIBETIK— Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menyoroti urgensi penataan tata ruang wilayah (RTRW) yang selama ini dinilai membutuhkan pembaruan menyeluruh. Kondisi perkembangan wilayah yang semakin pesat serta maraknya alih fungsi lahan menjadi alasan kuat dilaksanakannya Rapat Koordinasi Rencana Ulang Penyusunan RTRW di kantor bupati setempat pada Selasa (18/11/2025).

Rakor tersebut melibatkan sejumlah pihak strategis, termasuk Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., yang hadir bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Pringsewu, Arif Primayudi, S.H. Keduanya menjadi representasi penting dalam memastikan arah tata ruang daerah berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum.

Dalam keterangannya, Ulin Nuha menjelaskan bahwa rakor ini difokuskan pada beberapa agenda krusial seperti penyelarasan data penggunaan lahan, penanganan alih fungsi lahan yang tidak terkendali, hingga pembahasan penyusunan ulang RTRW yang lebih relevan dengan kondisi terkini. Rapat ini juga mengupas langkah konkret penguatan kebijakan terkait Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang menjadi fondasi utama perlindungan ruang produktif di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

BeritaTerkait

Politeknik Agraria STPN Siapkan 350 Kuota Taruna Baru, Simak Pilihan Program Studinya

STPN Tawarkan 4 Prodi Unggulan, Cetak Lulusan Profesional di Bidang Agraria dan Survei Pemetaan

Menurut Ulin Nuha, penyusunan kembali RTRW bertujuan memastikan arah pembangunan daerah tetap terarah dan tidak mengorbankan ruang produktif yang menjadi tumpuan perekonomian masyarakat. Penyelarasan data lintas instansi diyakini dapat mencegah tumpang tindih kebijakan dan meminimalkan potensi konflik di lapangan.

Dalam rakor tersebut juga dibahas perlunya penertiban pemanfaatan ruang yang seringkali menjadi pemicu konflik kepentingan antara sektor pembangunan, pemilik lahan, hingga masyarakat. Kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dinilai krusial agar pengembangan wilayah tidak melenceng dari koridor hukum yang telah ditetapkan.

Ulin Nuha menegaskan bahwa BPN mendukung penuh penyelenggaraan tata ruang yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menekankan bahwa keberadaan lahan pertanian pangan harus dilindungi mengingat fungsinya sebagai aset jangka panjang untuk ketahanan pangan sekaligus penopang pembangunan daerah.

Rakor ini diharapkan menjadi titik awal penguatan arah pembangunan Pringsewu agar lebih terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KebijakanDaerahPenataanRuangPringsewuPringsewuUpdateRTRW2025TataRuang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tim Panitia A Kantah Pringsewu Turun Lapangan, Pastikan Kepemilikan Aset PT PLN di Pujiharjo Aman dan Legal

Next Post

Kunjungan Rektor IIB Darmajaya dan Jajaran, Bahas Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Next Post
Kunjungan Rektor IIB Darmajaya dan Jajaran, Bahas Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Kunjungan Rektor IIB Darmajaya dan Jajaran, Bahas Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Pringsewu–Lampung Tengah, Penelusuran Koordinat Jadi Kunci Penyelesaian

Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Pringsewu–Lampung Tengah, Penelusuran Koordinat Jadi Kunci Penyelesaian

Pemkab Lampung Tengah Genjot Pendapatan Daerah 2025, Tim Siger Mas Terus Bergerak Sosialisasikan Pajak hingga ke Pelosok

Pemkab Lampung Tengah Genjot Pendapatan Daerah 2025, Tim Siger Mas Terus Bergerak Sosialisasikan Pajak hingga ke Pelosok

ASDP Kejutkan Publik dengan Diskon Hingga 19% untuk Liburan Akhir Tahun: Tiket Lebih Murah, Wisata Makin Gempita!

ASDP Kejutkan Publik dengan Diskon Hingga 19% untuk Liburan Akhir Tahun: Tiket Lebih Murah, Wisata Makin Gempita!

Bella Jayanti Jelaskan Secara Lengkap Isu Panas RAPBD Lamsel 2026: “Dokumen Belum Final, Jangan Salah Tafsir!”

Bella Jayanti Jelaskan Secara Lengkap Isu Panas RAPBD Lamsel 2026: “Dokumen Belum Final, Jangan Salah Tafsir!”

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved